Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan
barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian
setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai
barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam
terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir
adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman
dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar
penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu
barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang
dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a.
Barang
berkantong
1)
Emas
a)
Petugas
menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)
Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
2)
Permata
a)
Petugas
penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor
pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang
ada.
b)
Petugas
penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
3)
Barang
gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a)
Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk
keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang
terjadi.
b)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan
digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan
dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar
adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai
taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88%
ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap
sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum
pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali
untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan
acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak
sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka
petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah
uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran,
dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan
golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada
waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan
pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya
setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta
sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai.
Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan
kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang
digadaikan.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan
akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka
apabila terjadi hal-hal berikut:
1)
Pada
saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang
digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan
untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri
dari :
1)
Pokok
pinjaman
2)
Sewa
modal atau bunga
3)
Biaya
lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau
terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah
dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka
barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang
timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar