Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di
pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan
relative ringan. Disamping itu biasanya Perum Pegadaian tidak begitu
mementingkan untuk apa uang terrsebut digunakan. Yang penting setiap proses
peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu.
Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjam uang di lembaga
keuangan lainnya sepeti bank.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di
Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini:
1.
Nasabah dating langsung kebagian
informasi untuk memperoleh penjelasan, missalnya tentang barang jaminan, jangka
waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.
Bagi nasabah yang sudah jelas dan
mengetahhui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan kebagian penaksir
untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai
bukti dari seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat
dating.
3.
Bagian penaksir akan menaksir nilai
jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang terrsebut,
kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4.
Setelah nilai taksir ditetapkan
langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal
(bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
5.
Jika peminjam setuju, maka barang
jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat
bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang
sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut:
1.
Pembayaran kembali pinjaman berikut
sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti
gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2.
Pihak pegadaian menyerahkan barang
jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah
untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
3.
Pada prinsipnya pembayaran kembali
pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh
tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
4.
Bagi nasabah yang tidak dapat
membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan di lelang secara resmi ke
masyarakat luas.
5.
Hasil penjualan lelang diberitahukan
kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan
biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar