Perjan
pegadaian berada dibawah departemen
teknis Departemen keuangan. Secara operasional pengawasan kerja dilakukan oleh
Ditjen moneter meliputi proses penilaian dan pengesahan rencana kerja dan
anggaran perusahaan; pemberian izin investasi, penarikan kredit dan pelepasan
asset perusahaan; penilaian laporan keuangan dan kinerja manajemen serta
kinerja perusahaan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh
Sekretariat jenderal Departemen keuangan meliputi penentuan struktur
organisasi, perubahan dan tata kerja perusahaan, segala sesuatu tentang
kepegawaian atau personalia misalnya pengangkatan pegawai, kenaikn pangkat, dan
penetapan jabatan dan formasi kepegawaian.
Mengenai
pokok-pokok pengaturan kegiatan kerja antara lain adalah sebagai berikut.
Kepala pegadaian pusat berwenang menentukan besarnya plafon kredit, tingkat
bunga (sewa) modal yang dibebankan kepada para nasabah penggadai, janhka waktu
pinjaman, jenis barang bergerak yang dapat digadaikan atau tidak, standar nilai taksiran dan cara penebusan serta tata
cara lelang. Pejabat pamong praja (bupati atau wedana) ikut mengawasi kegiatan
kepala cabang atau usaha pegadaian negeri.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar