PRA LELANG
Rangkaian kegiatan yang harus dilakukan sebelum hari lelang dan merupakan bagian yang harus dipersiapkan secara matang dan profesional guna mengoptimalkan hasil lelang.
Rangkaian kegiatan yang harus dilakukan sebelum hari lelang dan merupakan bagian yang harus dipersiapkan secara matang dan profesional guna mengoptimalkan hasil lelang.
·
Penandatanganan Kerjasama (MOU/SPK)
Pihak penjual mentandatangani kerjasama dengan kami yang dituangkan dalam suatu MOU/SPK sebagai perintah kerja untuk melakukan penjualan aset secara lelang yang dilampiri data aset yang akan dilelang, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan.
Pihak penjual mentandatangani kerjasama dengan kami yang dituangkan dalam suatu MOU/SPK sebagai perintah kerja untuk melakukan penjualan aset secara lelang yang dilampiri data aset yang akan dilelang, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan.
· Penerimaan
Dokumen
Seluruh copy dokumen mengenai aset yang akan dilelang diberikan oleh penjual/pemilik aset dan dikumpulkan oleh kami, dimana dokumen aset tersebut menjadi dasar/landasan “transfer of ownership” (perpindahan kepemilikan).
Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah dokumen legal dengan perincian sebagai berikut:
Seluruh copy dokumen mengenai aset yang akan dilelang diberikan oleh penjual/pemilik aset dan dikumpulkan oleh kami, dimana dokumen aset tersebut menjadi dasar/landasan “transfer of ownership” (perpindahan kepemilikan).
Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah dokumen legal dengan perincian sebagai berikut:
o
LELANG SUKARELA
§ PROPERTI
1. Sertifikat Tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dll).
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Bukti pembayaran PBB 3 tahun terakhir & rekening 3 bulan terakhir (PAM, Listrik, Telepon).
4. Polis asuransi gedung (jika ada).
5. Denah bangunan/lantai (floor plan), dimensi/ukuran.
6. Surat Kuasa & Surat Pernyataan.
1. Sertifikat Tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dll).
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Bukti pembayaran PBB 3 tahun terakhir & rekening 3 bulan terakhir (PAM, Listrik, Telepon).
4. Polis asuransi gedung (jika ada).
5. Denah bangunan/lantai (floor plan), dimensi/ukuran.
6. Surat Kuasa & Surat Pernyataan.
§ NON
PROPERTI
1. BPKB & STNK.
2. Faktur kendaraan & buku keur (jika ada).
3. Sertifikat/bukti kepemilikan yang lain.
4. Surat Kuasa & Surat Pernyataan.
1. BPKB & STNK.
2. Faktur kendaraan & buku keur (jika ada).
3. Sertifikat/bukti kepemilikan yang lain.
4. Surat Kuasa & Surat Pernyataan.
o
LELANG EKSEKUSI
§ HAK
TANGGUNGAN
1. Salinan/copy Perjanjian Kredit.
2. Salinan/copy Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
3. Salinan/copy bukti bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditur.
4. Surat Pernyataan dari kreditur yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan.
1. Salinan/copy Perjanjian Kredit.
2. Salinan/copy Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
3. Salinan/copy bukti bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditur.
4. Surat Pernyataan dari kreditur yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan.
§ FIDUCIA
1. Salinan/copy Perjanjian Fiducia.
2. Salinan/copy Sertifikat Fiducia dan Pemberian Hak Fiducia.
3. Surat Keterangan dari Kantor Pendaftaran Fiducia.
4. Salinan/copy bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari kreditur.
5. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa barang yang akan dilelang dalam pengurusan kreditur.
6. Surat Pernyataan dari kreditur yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan.
1. Salinan/copy Perjanjian Fiducia.
2. Salinan/copy Sertifikat Fiducia dan Pemberian Hak Fiducia.
3. Surat Keterangan dari Kantor Pendaftaran Fiducia.
4. Salinan/copy bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari kreditur.
5. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa barang yang akan dilelang dalam pengurusan kreditur.
6. Surat Pernyataan dari kreditur yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan.
§ PENETAPAN
PENGADILAN
1. Salinan/copy putusan dan/atau penetapan pengadilan.
2. Salinan/copy penetapan sita oleh Ketua Pengadilan.
3. Salinan/copy berita acara sita dan bukti sita.
4. Salinan/copy penetapan aanmaning/teguran dari Ketua Pengadilan Negeri.
5. Salinan/copy perincian hutang/jumlah yang harus dipenuhi.
6. Salinan/copy pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi.
7. Surat Pernyataan dari Pemilik Barang/Vendor bahwa obyek lelang tidak disertai bukti kepemilikan dengan disertai alasannya.
1. Salinan/copy putusan dan/atau penetapan pengadilan.
2. Salinan/copy penetapan sita oleh Ketua Pengadilan.
3. Salinan/copy berita acara sita dan bukti sita.
4. Salinan/copy penetapan aanmaning/teguran dari Ketua Pengadilan Negeri.
5. Salinan/copy perincian hutang/jumlah yang harus dipenuhi.
6. Salinan/copy pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi.
7. Surat Pernyataan dari Pemilik Barang/Vendor bahwa obyek lelang tidak disertai bukti kepemilikan dengan disertai alasannya.
· Pengecekan
Aspek Hukum
Dokumen yang diterima selanjutnya akan dipergunakan dalam pengecekan data dan aspek hukumnya sebagai berikut:
Dokumen yang diterima selanjutnya akan dipergunakan dalam pengecekan data dan aspek hukumnya sebagai berikut:
- Pembuatan
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Khusus aset properti, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) harus didapati dari Kantor Pertanahan setempat guna menjual aset tersebut melalui lelang. SKPT digunakan sebagai bukti apakah aset tersebut terdapat permasalahan atau tidak untuk menjamin proses balik nama sertifikat ke calon pembeli. - Pengecekan
Ke Tata Kota
Apabila diperlukan, kami akan meminta keterangan ke Dinas Tata Kota setempat untuk melihat kesesuaian bangunan/konstruksi dengan peraturan dan/atau peruntukkan yang berlaku terutama peruntukkan tanahnya untuk selanjutnya kami akan memberikan informasi tersebut kepada calon pembeli. - Pengecekan/pemblokiran
ke Instansi Terkait
Setiap aset non properti dilakukan pengecekan terutama guna mendapatkan keabsahan kepemilikan aset untuk menjamin kepastian hukum bagi pembeli mengingat barang bergerak mudah sekali perpindahan kepemilikan.
· Peninjauan
dan Penilaian Aset
Berdasarkan data dan dokumen yang kami terima, maka kami akan melakukan peninjauan aset dengan tujuan sebagai berikut:
Berdasarkan data dan dokumen yang kami terima, maka kami akan melakukan peninjauan aset dengan tujuan sebagai berikut:
- Memastikan
bahwa kondisi bangunan/fisik aset tersebut cocok dengan dokumen
pendukungnya.
- Khusus
aset properti, meneliti lokasi dan lingkungan sebagai bahan masukan dalam
pertimbangan nilai dan marketability property tersebut.
- Penilaian
terhadap aset tersebut untuk menentukan harga limit pada pelaksanaan
lelang. Harga limit adalah harga minimal barang lelang yang ditetapkan
oleh penjual/pemilik barang untuk dicapai dalam suatu pelelangan.
· Penjelasan
dan Pemasaran Aset
Dibuat rangkuman atau penjelasan secara menyeluruh mengenai keunikan setiap aset yang akan dijual melalui lelang untuk keperluan pemasaran. Sebelum dilaksanakan lelang, para calon pembeli dipersilakan untuk melakukan peninjauan aset yang akan dijual (open house) guna mendapatkan data atau gambaran terhadap aset yang akan dilelang tersebut.
Dibuat rangkuman atau penjelasan secara menyeluruh mengenai keunikan setiap aset yang akan dijual melalui lelang untuk keperluan pemasaran. Sebelum dilaksanakan lelang, para calon pembeli dipersilakan untuk melakukan peninjauan aset yang akan dijual (open house) guna mendapatkan data atau gambaran terhadap aset yang akan dilelang tersebut.
· Pengumuman
Lelang
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, lelang harus diumumkan dengan memuat syarat-syarat peserta lelang, penyetoran jaminan, open house dan cara pembayaran.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, lelang harus diumumkan dengan memuat syarat-syarat peserta lelang, penyetoran jaminan, open house dan cara pembayaran.
o
Lelang Eksekusi:
§ Barang
tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali, yaitu :
§ Pengumuman
I ke pengumuman II sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari pengumuman
II.
§ Pengumuman
II sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan
lelang.
§ Barang
bergerak dilakukan 1 (satu) kali sekurang-kurangnya 6 (enam) hari sebelum hari
pelaksanaan lelang.
§ Kecuali
untuk barang-barang yang lekas busuk, rusak dan barang berbahaya dapat
dilakukan kurang dari 6 (enam) hari, tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua)
hari kerja, dan khusus untuk ikan dan sejenisnya tidak boleh kurang dari 1
(satu) hari kerja.
o
Lelang Noneksekusi Sukarela:
§ Barang
tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
sebelum hari pelaksanaan lelang.
§ Barang
bergerak dilakukan 1 (satu) kali sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum hari
pelaksanaan lelang.
§ Barang
bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku
ketentuan yang pertama.
· Peserta
Lelang
Untuk dapat menjadi peserta lelang, setiap peserta harus menyetor uang jaminan penawaran lelang, paling sedikit 20% dan paling banyak 100% dari harga limit. Dilarang menjadi peserta lelang / pembeli : Pejabat Lelang, Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Juru Sita, Pengacara/ Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJPLN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Pejabat Lelang Kelas II, dan pihak yang tereksekusi/debitur/tergugat/terpidana yang terkait dengan proses lelang tersebut.
Untuk dapat menjadi peserta lelang, setiap peserta harus menyetor uang jaminan penawaran lelang, paling sedikit 20% dan paling banyak 100% dari harga limit. Dilarang menjadi peserta lelang / pembeli : Pejabat Lelang, Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Juru Sita, Pengacara/ Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJPLN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Pejabat Lelang Kelas II, dan pihak yang tereksekusi/debitur/tergugat/terpidana yang terkait dengan proses lelang tersebut.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar