Tujuan Usaha Pegadaian
1. Membantu orang- orang yang membutuhkan
pinjaman dengan syarat mudah
2. Untuk masyarakat yang ingin mengetahui
barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui
nilai barang
3. Menyediakan jasa pada masyarakat yang
ingin menyimpan barangnya
4. Memberikan kredit kepada masyarakat yang
mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
5. Menunjang pelaksana kebijakan dan program
pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
6. Mencega praktik ijon, pegadaian gelap,
riba dan pinjaman tidak wajar lainya
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum
gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku
8. Membina perekonomian rakyat kecil dengan
menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
9. Di samping penyaluran kredit, maupun
usaha- usaha lainya yang bermanfaat
terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10.
Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat,
terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas
daerah operasionalnya.
1.
Manfaat
Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang
meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli
sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.
Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri,
atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan
barang bergeraknya di Perum pegadaian.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa
yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk :
1)
Dana
pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan
umum (20%)
3)
Cadangan
tujuan (5%)
4)
Dana
sosial (20%)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar