Obyek Hak Gadai
Dilihat dari definisi gadai
sendiri, yang menjadi objek dari hak gadai adalah benda bergerak.Benda bergerak
yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan
benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk
mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat
berharga ini dapat berupa :
1. Atas bawa (aan toonder) yang memeungkin pembayaran uang
kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham dan obligasi, cara
mengadakan gadai itu ialah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat
berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai.
2. Atas perintah (aan order), yang memungkinkan pembayaran
uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes,
cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga tersebut
bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement menurut pasal 1152
bis KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat berharga tersebut harus
diserahkan kepada pemegang gadai.
3. Atas nama (op naam), yang memungkinkan pembayaran uang
kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai
menurut pasal 1153 KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus
diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib
membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan
izin pemberi gadai.
Subjek Hak Gadai
Seperti halnya perbuatan
perbuatan hukum yang lain, pemberi dan penerima gadai hanya dapat dilakukan
oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, akan tetapi, bagi
pemberi gadai ada syarat lagi yaitu ia harus berhak mengasingkan (menjual,
menukar, menghibahkan dan lain-lain) benda yang digadaikan. Pasal 1152 ayat (4)
KUHPerd menentukan bahwa kalu kemudian ternyata pemberi gadai tidak berhak
untuk mengasingkan benda itu, gadai tidak bisa dibatalkan, asal saja penerima
gadai betul-betul mengira bahwa pemberi gadai adalah berhak memberi gadai
itu.Kalau penerima gadai mengetahui atau seharusnya dapat menyangka bahwa
pemberi gadai tidak berhak memberi gadai, penerima gadai tidak mendapat
perlindungan hukum dan hak gadai harus dibatalkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar