ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN GADAI
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPURLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1981
TENTANG
POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA
POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERUSAHAAN JAWATAN
PEGADAIAN
BAB I
KEDUDUKAN
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Perusahaan
Jawatan Pegadaian untuk selanjutnya disebut PERJAN Pegadaian adalah Perusahaan
dalam lingkungan Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
(2) PERJAN
Pegadaian secara teknis administratif dibina oleh Direktorat Jenderal Moneter
Dalam Negeri.
(3) PERJAN
Pegadaian dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2…
Pasal 2
PERJAN Pegadaian mempunyai tugas melaksanakan penyaluran
uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berdasarkan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian
mempunyai fungsi :
a.
membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan
fidusia ;
b.
mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar,
ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya ;
c.
membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia
yang bersifat produktif ;
d.
membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN
Pegadaian.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan
organisasi PERJAN Pegadaian ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
(3) Kepala…
(3) Kepala PERJAN Pegadaian adalah
Pegawai Negeri dalam jabatan eselon II a dan Wakil Kepala adalah Pegawai Negeri
dalam jabatan eselon II b,
BAB III
TATA KERJA
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala dan Wakil Kepala wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam
lingkungannya maupun dengan instansi lain di luar PERJAN Pegadaian sesuai
dengan tugasnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini segala peraturan
perundang-undangan terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8…
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar