PENGERTIAN PEGADAIAN
Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut
memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak
yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat
lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar