Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada
saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap
dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata
banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya
pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’
dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya
kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan
perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil
penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl)
No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan
monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama
di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai
hari ulang tahun Pegadaian.
Pada
masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di
Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada
masa awal pemerintahan Republik Indonesia ,
Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi
perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa
Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang
kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta
dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia .
Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan
Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi
Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang
diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) hingga sekarang.
Kini usia
Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh
masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation,
ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam
bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga
keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar