Sabtu, 18 Januari 2014

Pegadaian Part 7 I Perjanjian Gadai



Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relative ringan. Disamping itu biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang terrsebut digunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjam uang di lembaga keuangan lainnya sepeti bank.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini:
1.      Nasabah dating langsung kebagian informasi untuk memperoleh penjelasan, missalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.      Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahhui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan kebagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti dari seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat dating.
3.      Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang terrsebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4.      Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
5.      Jika peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2.      Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
3.      Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
4.      Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan di lelang secara resmi ke masyarakat luas.
5.      Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar