Minggu, 26 Januari 2014

Pegadaian Part 4 I Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Gadai Versi 2

ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN GADAI
                KEPUTUSAN PRESIDEN REPURLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1981
TENTANG
POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN

BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal   1
(1)    Perusahaan Jawatan Pegadaian untuk selanjutnya di­sebut PERJAN Pegadaian adalah Perusahaan dalam ling­kungan Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
(2)    PERJAN Pegadaian secara teknis administratif dibina oleh Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.
(3)    PERJAN Pegadaian dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2…
Pasal 2
 PERJAN Pegadaian mempunyai tugas melaksanakan penyalur­an uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia ber­dasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ke­uangan.

Pasal   3
 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi :
a.      membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia ;
b.      mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya ;
c.       membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif ;
d.      membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal   4 
(1)    Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Kepala di­bantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2)    Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisa­si PERJAN Pegadaian ditetapkan oleh Menteri Keuang­an setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan ter­tulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
(3)    Kepala…
(3)    Kepala PERJAN Pegadaian adalah Pegawai Negeri dalam jabatan eselon II a dan Wakil Kepala adalah Pegawai Negeri dalam jabatan eselon II b,

BAB III
TATA KERJA 
Pasal   5 
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala dan Wakil Kepala wa­jib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sin­kronisasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instan­si lain di luar PERJAN Pegadaian sesuai dengan tugasnya.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal   6
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal   7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini segala peraturan perundang-undangan terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8…
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dite­tapkan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar