Translate

animasi bergerak naruto dan onepiece
Flag Counter
animasi bergerak naruto dan onepiece

Jumat, 27 September 2013

Sejarah Lari Estafet



Sejarah Lari Estafet
Lari estafet adalah salah satu lomba lari pada perlombaan atletik yang dilaksanakan secara bergantian atau beranting. Lari ini dilakukan bersambung dan bergantian membawa tongkat dari garis start sampai ke garis finish. Dalam satu regu lari sambung terdapat empat orang pelari. Pada nomor lari sambung ada kekhususan yang tidak akan dijumpai pada nomor pelari lain, yaitu memindahkan tongkat sambil berlari cepat dari pelari sebelumnya ke pelari berikutnya.
Start yang digunakan dalam lari bersambung adalah untuk pelari pertama menggunakan start jongkok. Sedangkan untuk pelari kedua, ketiga, dan pelari yang keempat menggunakan start melayang. Jarak lari bersambung yang sering diperlombakan dalam atletik baik untuk putra maupun putri adalah 4 x 100 meter atau 4 x 400 meter. Dalam melakukan lari sambung bukan teknik saja yang diperlukan tetapi pemberian dan penerimaan tongkat di zona atau daerah pergantian serta penyesuaian jarak dan kecepatan dari setiap pelari.

2. Sejarah Lari Estafet

Lari sambung dimulai dari bangsa Aztek, Inka, dan Maya bertujuan untuk meneruskan berita yang telah diketahui sejak lama. Di Yunani, estafet obor diselenggarakan dalam hubungannya dengan pemujaan leluhur dan untuk meneruskan api keramat ke jajahan-jajahan baru. Tradisi api olimpiade berasal dari tradisi Yunani tersebut.
Lari estafet 4 x 100 meter dan 4 x 400 meter bagi pria dalam bentuk sekarang ini, pertama-tama diselenggarakan pada olimpiade tahun 1992 di Stockholm. Estafet 4 x 100 meter bagi wanita sejak tahun 1928 menjadi nomor olimpiade dan 4 x 400 meter dilombakan sejak tahun 1972.

3. Peraturan Lari Estafet

Masing-masing pelari mempunyai peran penting dalam olahraga lari estafet. Oleh karena itu, kekompakan dan irama lari juga harus selalu dijaga. Dalam jarak tempuh 4 x 100 meter, pelari tidak diperbolehkan untuk menjatuhkan tongkat estafet. Jadi harus benar-benar dilatih cara mengoper tongkat. Karena bila terjatuh, peserta lari akan langsung didiskualifikasi. Berbeda halnya dengan olahraga lari estafet dengan jarak tempuh 4 x 400 meter. Karena jarak tempuh yang lebih jauh, maka peraturannya pun lebih ringan. Peserta lari boleh menjatuhkan dan mengambil kembali tongkat estafet yang terjatuh. Tetapi resikonya adalah kalah. Karena ketika peserta lari mengambil tongkat, maka dipastikan peserta tersebut akan jauh tertinggal dari peserta-peserta lain.

4. Tongkat Estafet

Tongkat estafet adalah benda yang diberikan secara bergilir dari satu peserta ke peserta lari lainnya dalam satu regu. Karena itu, tongkat ini pun tidak sembarang tongkat. Ukurannya dibuat sesuai dan pas dengan panjang genggaman pelari pada umumnya.
Ukuran tongkat yang digunakan pada lari estafet adalah:
• Panjang tongkat : 29 – 30 cm
• Diameter tongkat : 3,81 cm (dewasa) dan 2,54 cm (anak-anak)
• Berat tongkat : 50 gr
Cara memegang tongkat estafet harus dilakukan dengan benar. Memegang tongkat dapat dilakukan dengan dipegang oleh tangan kiri atau kanan. Setengah bagian dari tongkat dipegang oleh pemberi tongkat. Dan ujungnya lagi akan dipegang oleh penerima tongkat estafet berikutnya. Dan bagi pelari pertama, tongkat estafet harus dipegang dibelakang garis start dan tidak menyentuh garis start.

5. Teknik Pergantian Tongkat Estafet

Perlombaan lari estafet mengenal dua cara pergantian tongkat, yaitu:
a. Teknik penerimaan tongkat dengan cara melihat (visual)
Pelari yang menerima tongkat melakukannya dengan berlari sambil menolehkan kepala untuk melihat tongkat yang diberikan oleh pelari sebelumnya. Penerimaan tongkat dengan cara melihat biasanya dilakukan pada nomor 4 x 400 meter.
b. Teknik penerimaan tongkat dengan cara tidak melihat (non visual)
Pelari yang menerima tongkat melakukannya dengan berlari tanpa melihat tongkat yang akan diterimanya. Cara penerimaan tongkat tanpa melihat biasanya digunakan dalam lari estafet 4 x 100 meter.
Dilihat dari cara menerima tongkat, keterampilan gerak penerima tongkat tanpa melihat lebih sulit dari pada dengan cara melihat. Dalam pelaksanaannya, antara penerima dan pemberi perlu melakukan latihan yang lebih lama melalui pendekatan yang tepat.

6. Teknik Pemberian dan Penerimaan Tongkat Estafet

Prinsip lari sambung adalah berusaha membawa tongkat secepat-cepatnya yang dilakukan dengan memberi dan menerima tongkat dari satu pelari kepada pelari lainnya, agar dapat melakukan teknik tersebut, pelari harus menguasai keterampilan gerak lari dan keterampilan memberi serta menerima tongkat yang dibawanya.
Dalam beberapa perlombaan lari sambung, seringkali suatu regu dikalahkan oleh regu lainnya hanya karena kurang menguasai keterampilan gerak menerima dan memberikan tongkat dari satu pelari kepada pelari yang lainnya. Bahkan, seringkali suatu regu didiskualifikasi hanya karena kurang tepatnya penerimaan dan pemberian tongkat.
Perlombaan lari estafet mengenal dua cara pemberian dan penerimaan tongkat, yaitu:
a. Teknik pemberian dan penerimaan tongkat estafet dari bawah
Teknik ini dilakukan dengan cara pelari membawa tongkat dengan tangan kiri. Sambil berlari atlet akan memberikan tongkat tersebut dengan tangan kiri. Saat akan memberi tongkat, ayunkan tongkat dari belakang ke depan melalui bawah. Sementara itu, tangan penerima telah siap dibelakang dengan telapak tangan menghadap ke bawah. Ibu jari terbuka lebar, sementara jari-jari tangan lainnya dirapatkan.
b. Teknik pemberian dan penerimaan tongkat estafet dari atas
Teknik ini dilakukan dengan cara mengayunkan tangan dari belakang ke depan, kemudian dengan segera meletakan tongkat dari atas pada telapak tangan penerima. Pelari yang akan menerima tongkat mengayunkan tangan dari depan ke belakang dengan telapak tangan menghadap ke atas. Ibu jari di buka lebar dan jari-jari tangan lainnya rapat.
Ada sebuah cara yang dilakukan dalam olahraga lari estafet agar tongkat estafet tidak jatuh saat diberikan pada peserta lain. Yaitu pelari yang memegang tongkat estafet meegang tongkat estafet dengan tangan kiri dan memberikannya juga dengan tangan kiri. Sedangkan si penerima tongkat bersiap menerima tongkat dengan tangan kanan.

7. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Lari Estafet

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam olahraga lari estafet, sebagai berikut:
a. Pemberian tongkat sebaiknya secara bersilang, yaitu pelari 1 dan 3 memegang tongkat pada tangan kanan, sedangkan pelari 2 dan 4 menerima atau memegang tongkat dengan tangan kiri atau sebaliknya.
b. Penempatan pelari hendaknya disesuaikan dengan keistimewaan dari masing-masing pelari. Misalnya, pelari 1 dan 3 dipilih yang benar-benar baik dalam tikungan. Pelari 2 dan 4 merupakan pelari yang mempunyai daya tahan yang baik.
c. Jarak penantian pelari 2, 3, dan 4 harus benar-benar diukur dengan tepat.
d. Setelah memberikan tongkat estafet jangan segera keluar dari lintasan masing-masing.

8. Peraturan Perlombaan

Adapun peraturan perlombaan dalam olahraga lari estafet, sebagai berikut:
a. Panjang daerah pergantian tongkat estafet adalah 20 meter dan bagi pelari estafet 4 x 100 meter ditambah 10 meter prazona. Prazona adalah suatu daerah di mana pelari yang akan berangkat dapat mempercepat larinya, tetapi di sini tidak terjadi pergantian tongkat.
b. Setiap pelari harus tetap tinggal di jalur lintasan masing-masing meskipun sudah memberikan tongkatnya kepada pelari berikutnya. Apabila tongkat terjatuh, pelari yang menjatuhkannya harus mengambilnya.
c. Dalam lari estafet, pelari pertama berlari pada lintasannya masing-masing sampai tikungan pertama, kemudian boleh masuk ke lintasan dalam, pelari ketiga dan pelari keempat menunggu di daerah pergantian secara berurutan sesuai kedatangan pelari seregunya.


Follow us : @FajarIsComate

Kartu Kredit Dan Kartu ATM




KARTU KREDIT DAN KARTU ATM

oleh Fajar Maulana smkn 1 jombang

Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
Acquirer
Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.
Pemegang Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
Penerbit
Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
Jenis Tingkatan Kartu Kredit
Visa/Mastercard Classic. Memiliki limit Rp5 juta. Umumnya dimiliki oleh mereka yang memiliki gaji sedikit di atas UMR hingga RP50 juta setahun, asalkan tidak terdaftar dalam black list BI dan memiliki akun bank yang lancar.
Visa/Mastercard Gold. Jenis kartu ini sedikit lebih eksklusif, dengan limit yang lebih tinggi hingga 50-100 juta/bulan. Juga tambahan beberapa fitur seperti diskon spesial untuk beberapa merchant. Pemilik kartu ini umumnya memiliki penghasilan Rp5 juta-Rp25 juta/bulan.
Visa/Mastercard Platinum. Limit kartu ini mencapai Rp75 juta/bulan hingga unlimited, tergantung kemampuan dari pemegang kartu. Sama seperti Kartu Gold, Kartu Platinum juga memiliki fasilitas airport lounge.
Visa Signature. Kartu kredit ini tergolong eksklusif. Umumnya diterbitkan hanya untuk para pengusaha/kalangan profesional papan atas. Limit kartu mulai dari Rp100 juta - unlimited. Fasilitas yang ada mulai dari airport lounge, travel assist, Golf membership, dan sebagainya.
Visa Infinite. Kartu kredit ini tidak ditawarkan kepada umum. Memiliki limit mulai dari RP50juta hingga unlimited. Kartu ini hanya ditawarkan khusus kepada nasabah premium bank penerbit kartu tersebut yang memiliki asset di atas 100 ribu USD dalam bentuk tunai.
Mastercard World. Kartu ini mirip dengan Visa Infinite, namun tidak jelas seberapa luas cakupan layanannya. Minimum penggunaannya adalah Rp75 juta/tahun, kurang dari itu Anda akan dikenai biaya tahunan/bulanan yang jumlahnya cukup besar.

Kegunaan dari Kartu Kredit
1.Sebagai alat ganti pembayaran
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2.Sebagai cadangan
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3.Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Pengertian ATM
ATM dalam bahasa inggris dikenal dengan Automatic teller machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM
Kegunaan KArtu ATM
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
Penarikan tunai
Setoran tunai
Transfer dana
Pembayaran
Pembelanjaan
Jenis informasi yang tersedia antara lain:
* Informasi saldo
* Informasi kurs
Seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.
Keuntungan menggunakan kartu ATM
1.Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
2.Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
3.Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
4.Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan kartu atm
1)         Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2)         Pastikan kartu selalu di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3)         Pastikan kartu tidak dipindahtangankan/dipinjamkan ke orang lain.
4)         Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5)         Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6)         Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7)         Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya-biaya dan batas (limit) transaksi.
8)         Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.

Follow Us : @FajarIsComate

Kamis, 12 September 2013

UU Koperasi


UU Terbaru koperasi Tahun 2012 Pengganti UU kop No.25 Tahun 1992
UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU No.17  TAHUN 2012 MENGGANTIKAN UU No.25 TAHUN 1992

Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari  dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
A TENTANG ORGANISASI
1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B TENTANG KELEMBAGAAN
B.1. Rapat Anggota
1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
B.2. Pengawas
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
B.2. Pengurus
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
C.1. KEANGGOTAAN
1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
C.2. PERMODALAN
1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D SHU
1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E MULAI BERLAKU
1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN
1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Pada akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

"UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).


Dia mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, perlu adanya regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU Perkoperasian baru ini, ujar Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
”Semakin panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena merupkan pengimplementasian  ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN.
Menurut dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.

Follow Us : @FajarIsComate

Koperasi Simpan Pinjam


manfaat koperasi simpan pinjam :
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
1)     Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2)      Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3)      Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.

Asas Koperasi Indonesia

Asas adalah suatu dasar yang dijadikan tumpuan terhadap sesuatu.Asas koperasiIndonesia dalam menjalankan kegiatannya tentunya berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Cerminan dari bangsa Indonesia yang juga memiliki sistem demokrasi ekonomi. Namun secara keseluruhan asas-asas tersebut secara rinci digambarkan oleh lambang koperasi itu sendiri yaitu sebagai berikut.
v      Rantai
Rantai pada lambang koperasi melambangkan koperasi yang berasaskan persahabatan yang kokoh. Dalam sebuah koperasi, persahabatan antara anggota yang terlibat dalam koperasi ini dapat memberikan suasana hangat yang dapat menjadikan adanya sebuah tim yang sinergis untuk mencapai tujuan koperasi.
v      Roda Bergigi
Simbol roda bergigi pada lambang koperasi melambangkan asas kerja keras pada sebuah koperasi. Kerja keras yang dilakukan berlangsung secara terus menerus. Tak kenal lelah dalam menjalankan usahanya agar kegiatan atau bidang-bidang usaha yang dilakukan koperasi ini mampu memperoleh keuntungan yang nantinya akan diberikan kepada para anggotanya kembali dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
v      Padi dan Kapas
Padi dan Kapas melambangkan asas kemakmuran rakyat yang menjadi suatu hal penting yang diusahakan oleh sebuah koperasi. Kemakmuran rakyat dijadikan tujuan utama dari pembentukan sebuah koperasi yang merupakan sebuah badan keuangan masyarakat.
v      Timbangan
Timbangan pada lambang koperasi ini melambangkan asas keadilan sosial pada koperasi yang merupakan dasar pembentukan sebuah koperasi. Keadilan ini dapat tercermin dalam pembagian SHU pada setiap tahunnya.
v      Bintang
Lambang bintang ini merupakan asas ideal koperasi yang berarti pancasila yang juga lambang negara Indonesia. Asas ini menjadi asas dalam koperasi karena koperasi itu sendiri berdiri berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang untuk perkoperasian di Indonesia.
v      Pohon Beringin
Asas koperasi yang dilambangkan oleh pohon beringin ini mewakili gambaran kepribadian sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kuat dan kokoh berakar. Kepribadian yang tidak tergoyahkan oleh apapun. Tidak boleh ada yang mampu memecah atau merusak kepribadian tersebut.
v      Pita Koperasi Indonesia
Pita dengan tulisan Koperasi Indonesia pada lambang koperasi yang letaknya di bagian bawah ini melambangkan asas koperasi yang merupakan kepribadian koperasi rakyat Indonesia. Karena hal ini pula yang pada akhirnya mampu membedakan koperasi Indonesia dengan koperasi yang berada di negara lain.
v      Warna Merah Putih
Kedua warna ini melambangkan sifat nasional Indonesia yang merupakan tempat kedudukan koperasi tersebut. Kedudukan yang secara teritorial berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama
1)             Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2)             Setia kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
3)             Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman
4)             Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5)             Pengelolaan dilakukan secara demokratis
6)             Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
7)             Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
8)             Kemandirian
9)             Pendidikan perkoprasian
10)         kerjasama antar koperasi

 

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

 

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

ü      Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

ü      Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

ü      Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

ü      Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

ü      Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

Ø      Anggota dan calon anggota

Ø      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

Ø      Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

Ø      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ø      Sumber lain yang sah


Pinjaman  adalah  penyediaan  dana  atau  tagihan  yang  dapat   dipersamakan  dengan  itu,   dan  berdasarkan persetujuan  atau  kesepakatan  pinjam  meminjam  antara  KSP/USP dengan  pihak lain yang mewajibkan  pihak peminjam  untuk  melunasi  hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan  pembayaran  sejumlah “ imbalan “

Jenis-jenis Koperasi yang ada saat ini adalah;

1.       Koperasi produksi

2.      Koperasi konsumsi

3.      Koperasi simpan pinjam

4.      Koperasi serba guna


karakteristik akuntansi koperasi
Akuntansi koperasi tidak berbeda dengan badan usaha lainnya, akun – akun yang berhubungan dengan jenis transaksi tertentu tetap sama. Misalnya, jika koperasi melakukan usaha dagang maka digunakan akun – akun Pembelian, Penjualan, Retur penjualan dan pembelian dan akun – akun lainnya yang umum digunakan pada perusahaan dagang. Namun, sesuai dengan kegiatannya dan cirinya, koperasi menggunakan beberapa akun tambahan sperti akun Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Sisa Hasil Usaha, Cadangan dan lain – lain.
Agar setiap koperasi memiliki system akuntansi yang sama, maka dikeluarkan Surat Keputusan DIRJEN Koperasi no.1654/ KOP / VII-1981 tentang petunjuk pembinaan administrasi pembukuan / akuntansi koperasi. pada petunjuk itu, dikatakan bahwa akuntansi koperasi menggunakan dasar Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan menggunakan metode pembukuan berpasangan.
PencatatanTransaksi Pembukuan
Proses pembukuan diawali dengan pencatatan transaksi –transaksi pembukuan ke dalam buku harian jurnal berdasarkan bukti­bukti kas (tanda setoran dan tanda pengambilan) sebelum transaksi tersebut diterima / dibayar oleh kasir, kecuali untuk transaksi non tunai. 
Sebagai gambaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.  TransaksiTunai
Dari buktisetoran / tanda pengambilan kas( form 1 ) terslebih dulu dicatat ke dalam buku harian jurnal sesuai dengan kolom­kolom yang tersedia yaitu :
­  Berdasarkan tanggal pembukuan ( kolom 1 ) di catat tanggal pembukuan yang di urutkan sesuai dari tanggal muda sampai dengan tanggal transaksi akhir pada setiap bulan pembukuan. 
­  Keterangan ( kolom 2 )Catat Nama, umur anggota sesuai bukti penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi bukti penerimaan dan pengeluaran kas yang berkaitan dengan transaksipinjaman maupun simpanan. 
1)      Misal :Bapak Andi No. Anggota 073 
2)     Ibu Ari No. Anggota 110 
Untuk transaksi lainnya catat nama transaksi secara jelas, baik dibuku besar maupun pada buku pembantunya. 
Misal :Tabungan pada Bank Fajar,Aktiva, Bangunan, aktiva tetap dan lain­lain. 
­  Nomor Bukti Kas keluar atau nama di catat nomor bukti kas keluar atau nama

Berdasarkan nomor butki yang ada pada form 1 dan 2 . 
Misal : PK. No. 50 untuk beban gaji( biaya usaha ) 
­  Penerimaan Kas danPengeluaran Kas/Bank sesuai bukti penerimaan dan pengeluaran kas / Bank. 
­  Kolom 4 s/d 12  merupakan lawan dari perkiraan / rekening kas keluar yang ada dalam perkiraan neraca.
2.  PencatatanTransaksi nontunai
Bukti transaksi non tunai dipakai Bukti Umum yang ditanda tangani oleh bagian keuangan dan disahkan oleh pengelola. Bukti Umum ini dicatat ke dalam buku jurnal memorial. Bukti Umum biasanya dipakai untuk transaksi­transaksi yang sifatnya membukukan kebijakan pimpinan dalam bidang akuntansi pandapatan ataupun beban usaha yang harus dicatat dalam periode akuntansi. Bukti Umum juga dipakai untuk melakukan eliminasi dan koreksi atas transaksi KSP /USP yang berkaitan dengan transaksi antara induk dan cabang ataupun karena adanya kesalahan dalam pembukuan. 

Contoh pencatatan transaksi nontunai adalah sebagai berikut :
­ Biaya Penyusutan aktiva tetap  Rp. 500.000,­
Akumulasi penyusutan aktiva tetap  Rp. 500.000,­
­ PencatatanEliminasi
Di Kantor Pusat :
Di Kantor Cabang  Rp. 50.000,­
PadaKas Rp. 50.000,­
DiKantor Cabang :
Kas Rp. 50.000,­
Kantor Cabang Rp. 50.000,­
Eliminasi diPusat :
Kantor Pusat Rp. 50.000,­
Kantor Cabang  Rp. 50.000,­
­  Kesalahan Pencatatan 
Seharusnya diterima uang dari pendapatan bunga melalui kas, tapi dicatat melalui bank .
Salah dicatat :
Bank  Rp. 25.000,­
Pada pendapatan Bunga Rp. 25.000,­
Dikoreksi :
Pendapatan  Rp. 25.000,­
Bank  Rp. 25.000,­
Jurnal yang benar :
Kas Rp. 25.000,­
Pendapatan Bunga Rp. 25.000,­

Dasar PenyusunanLaporan Keuangan KSP / USP
Penyusunan Laporan Keuangan KSP / USP harus berpedoman pada S AK yaitu :
a.  PSAK No.5 
Tentang Laporan Informasi Keuangan menurutsegmen 
b.  PSAK No. 27 
Yang memuat SKAK yaitu Standart KhususAkuntansi Koperasi . 
c.  PSAK No.31 
Yang memuat khusus untuk Perbankan
3.  KomponenLaporanKeuangan
LaporanKeuangan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) terdiri dari :
a.  Neraca
b.  Perhitungan Hasil Usaha ( PHU ) 
c.  Laporan Perubahan KekayaanBersih 
d.  CatatanAtas Laporan KeuanganFokus Ekonomi
Vol. 1 No. 1  Juni 2006 : 63 ­ 80
74
LaporanKeuangan Unit Simpan Pinjam ( USP ) terdiri dari :
a.  Neraca
b.  Perhitungan Hasil Usaha ( PHU ) atau Laba Rugi
c.  Catatan atas Laporan Keuangan

Follow Us : @FajarIsComate