Translate

animasi bergerak naruto dan onepiece
Flag Counter
animasi bergerak naruto dan onepiece

Rabu, 28 Agustus 2013

Perbedaan Bank Syariah & Bank Konvensional



Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Oleh Fajar Maulana

FAKTOR
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Hubungan bank dengan nasabah
Investor dengan investor
Kreiditur dan debitur
Sistem pendapatan usaha
Bunga, Fee
Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran Pembiayaan
Liberal untuk tujuan keuntungan
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
Tingkat risiko umum dalam usaha
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
Penanggung resiko investasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).




Hal
Sistem Bunga/Konvensional
Sistem Bagi Hasil/Islam
Penentuan besarnya hasil
Sebelum transaksi
Sesudah berusaha atau sesudah ada keuntungan
Yang ditentukan sebelumnya
Bunga. Besarnya nilai rupiah yang ditawarkan
Menyepakati proporsi pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak.
Jika terjadi kerugian
Ditanggung si peminjam saja
Ditanggung kedua belah pihak, si peminjam dan pemilik modal atau lembaga keuangan khusus
Sumber perhitungan
Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap
Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya
Titik perhatian proyek/usaha
Besarnya bunga yang harus dibayar si peminjam atau pasti diterima pihak pemberi pinjaman, biasanya bank (lembaga keuangan)
Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama : si peminjam dan Investor atau lembaga khusus
Besarnya perhitungan
Pasti : dalam persentase (%) dikalikan jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui
Proporsi persentase (%) dikalikan jumlah untung yang belum diketahui =  belum diketahui
Status Hukum
Berlawanan dengan QS. Luqman : 34
Melaksanakan perintah QS. Luqman : 34.

Bank Syariah


Bank Syariah
Oleh Fajar Maulana
Kajian Fiqh Islam: Dasar Hukum Jual Beli (البيع والشراء).
Al-Qur`an dan Hadits telah membahas tentang praktek jual beli sebagai salah satu transaksi muamalah yang ada dalam sistem  ekonomi Islam.
Jual Beli Menurut al-Quran
Terdapat beberapa ayat al-Qur`an yang membahas tentang jual beli, 2 di antaranya yang sangat populer dijadikan sebagai
landasan dasar hukum jual beli dalam persfektif hukum fiqh muamalah, yaitu:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: …..
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….(surah al-Baqarah 2:275)
Berdasarkan QS. al-Baqarah 2:275 di atas, Allah telah memberikan label HALAL pada transaksi Jual Beli dan memberikan cap HARAM kepada transaksi Riba  (الرِّبَا).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Surah an-Nisa` 4:29)
Jika melihat penjelasan dalam QS. an-Nisa` 4:29 di atas,  Secara tegas, Allah telah memberikan peringatan LARANGAN untuk perbuatan ilegal memakan harta orang lain tanpa proses perniagaan yg sah (التجارة).  Bahkan ayat ini disambung dengan kalimat LARANGAN pembunuhan diri sendiri. (Silahkan perdalam pada kategori al-Qur`an tentang konektivitas ayat per ayat (hubungan antara satu ayat dengan ayat lainnya dalam al-Qur`an)
Jual Beli Menurut Hadits
Selain ditemukan di dalam al-Qur`an, dasar Hukum tentang Jual Beli dapat juga ditemukan melalui penelusuran Hadits Rasulullah. Beberapa di antaranya seperti:
Hadits yg disampaikan oleh Rifa`ah ibn Rafi` bahwa: Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat Nabi mengenai pekerjaan (Profesi) apa yg paling baik? Dijawab oleh Rasulullah saat itu dg: Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yg diberkati. (HR al-Baz-zar dan al-Hakim)
Hadits lain yg diriwayatkan oleh at-Tirmizi, Rasulullah bersabda:  Pedagang yg jujur dan terpercaya itu sejajar (tempatnya di surga) para Nabi, Para Shiddiqin (orang yg membenarkan Nabi), Para Syuhada (Orang yg mati syahid di jalan Allah).
Selain itu, hadits yg disampaikan oleh Abi Sa`id al-Khudri dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi, Ibn Majah, dan Ibn Hibban, bahwa Rasulullah SAW Bersabda: Innamal Bai`a `an Taroodin (sesungguhnya jual beli itu didasarkan kepada suka sama suka)
Hukum Jual Beli
Berdasarkan beberapa ayat al-Quran dan Hadis Nabi di atas, maka para
Ulama Fiqh menfatwakan bahwa hukum asal jual beli itu adalah mubah (boleh dilakukan).
Hukum mubah jual beli bahkan bisa berubah menjadi hukum wajib pada kondisi tertentu. Seperti dijelaskan oleh Imam asy-Syatibi (pakar fiqh Maliki, 790 H), ketika terjadi praktek nakal oleh para pedagang besar (cukong, bos, toke besar, agen produk) yg melakukan penimbunan barang (ihtikar) sehingga stok barang hilang dari peredaran pasar dan membuat harga melonjat naik, maka pemerintah boleh memaksa para pedagang untuk menjual barang yg ditimbunnya sesuai harga sebelum terjadi kenaikan harga. Menurut Asy-Syatibi: Pedagang tersebut hukumnya wajib menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah.

2.      Lahirnya Perbankan Syari’ah (Bank Islam) di Indonesia[6]

Konsep teoritis mengenai bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940- an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini, dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari beberapa penulis, antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962). Maududi Uzair merupakan seorang perintis teori perbankan Islam dengan karyanya yang berjudul; A Groundwork for Interest Free Bank.
Sementara itu, ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970-an. Dimana pembicaraan bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan 1976 dalam seminar yang diadakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak saat itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendikiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan mengenai hukum bunga bank dan hukum zakat, pajak dikalangan para ulama, cendikiawan, dan intelektual muslim.
Kemudian gagasan mengenai bank syariah itu muncul lagi di tahun 1988, disaat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Para ulama pada saat itu berusaha mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat hukum yang bisa dijadikan dasar, kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0 %. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor tanggal 18-20 Agustus 1990, maka dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pedekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT. Bank Muammalat Indonesia, yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 November 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dana tersebut berasal dari Presiden dan Wakil Presiden, sepuluh menteri Kabinet Pembangunan V, juga Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Selanjutnya Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai Yayasan penompang Bank Muammalat Indonesia. Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muammalat Indonesia mulai beroperasi.
Setelah Bank Muammalat Indonesia mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah pertama di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menerapkan dan mempraktekkan sistem syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Namun karena kuatnya jaringan bank konvensional yang dimiliki para konglomerat dan pemerintah yang tayangan-tayangannya bahkan masuk ke pelosok desa dan kecamatan untuk menyedot dana dari masyarakat, membuat Bank Muammalat Indonesia hampir tidak bisa berbuat banyak, apalagi untuk menyediakan jasa kepada masyarakat yang jauh dari kota-kota besar. Kenyataan tersebut barangkali menjadikan Bank Muammalat Indonesia kemudian belum dapat memenuhi banyak harapan masyarakat muslim lapisan bawah yang selama berpuluh-puluh tahun tidak tersentuh kebijakan pemerintah yang memihak kepada mereka. Secara yuridis, walaupun pembicaraan-pembicaraan tentang bank berdasarkan prinsip syariah sudah lama ada di Indonesia, akan tetapi momentum akan lahirnya bank-bank yang bergerak dibidang berdasarkan prinsip syariah tersebut baru ada setelah lahirnya Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Memang Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 seakan-akan memukul gong terhadap lahirnya bank berdasarkan prinsip syariah tersebut. Sebab menurut Pasal 6 huruf (m) juncto Pasal 13 huruf (c) dari undang-undang tersebut dengan tegas membuka kemungkinan bagi bank untuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya, baik untuk bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Kegiatan pembiayaan bagi hasil tersebut kemudian oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diperluas menjadi kegiatan apapun dari bank berdasarkan prinsip syariat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (dalam undang-undang yang lama ditetapkan oleh peraturan pemerintah). Dengan demikian, Pasal 6 huruf (m) dan Pasal 13 huruf (c) dari Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 sekarang merupakan dasar hukum yang utama bagi eksistensi bank berdasarkan prinsip syariah. Dalam Pasal 6 huruf (m) tersebut berbunyi :
“Usaha bank meliputi:  menyediakan pembiayaan dan/ atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selanjutnya dalam Pasal 13 huruf (c) berbunyi:
“Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi: menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Sebagai pengejawantahan dari dasar hukum utama dari Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, oleh Pemerinah Republik Indonesia telah dikeluarkan dasar hukum bagi bank berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk peraturan pemerintah, yakni dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Adapun yang menjadi dasar-dasar Bank Bagi Hasil yang disebutkan dalam Peraturan Pemerinah Nomor 72 Tahun 1992 tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan bank berdasarkan syariah dapat dilakukan oleh Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat (Pasal 1 ayat(1))
  2. Jika Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat sudah melakukan kegiatan bank berdasarkan syariah, maka dia tidak boleh lagi merangkap melakukan juga kegiatan-kegiatan lainnya (kegiatan konvensional) (pasal ayat (1) juncto     Pasal 6.
  3. Bank berdasarkan syariah melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam (Pasal 2 ayat (1)) 4. Bagi hasil bagi penyediaan dana kepada masyarakat termasuk juga kegiatan jualbeli (Pasal 2 ayat (2)) 5. Bank berdasarkan syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariat.
Adapun tujuan pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:[7]
  1.  Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga.
  2. Menyediakan alternatif investasi, pembiayaan dan jasa keuangan lainnya.
  3. Mengurangi resiko sistemik dari kegagalan sistem keuangan di Indonesia.
  4. Mendorong peran perbankan secara optimal dalam menggerakka sektor riil dan membatasi spekulasi atau pembiayaan yang tidak produktif.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa bank berdasarkan prinsip syariah di Indonesia telah ada sebelum di undangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 6 huruf (m) dan Pasal 13 huruf (c) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian menjadi tonggak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

3.   Perbankan Syari’ah Indonesia di tinjau dari filsafat hukum Islam
            Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan perbankan konvensional mengandung riba. Sementara hal tersebut dilarang oleh agama Islam.  Bahkan agama lain juga melarang riba.
Pendapat tentang bunga bank adalah riba memang para ulama terjadi berbeda pendapat. Ada para ulama berpendapat haram, ada juga berpendapat syubhat (samar) dan adanya juga mengganggap halal. Namun demikian  Allah berfirman dalam Al Qur’an yang artinya :
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah : 275).
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imron : 130).
Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hambanya-Nya kaum mu’minin dari praktek dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu orang-orang jahiliyah bila piutang telah jatuh tempo, mereka berkata kepada yang berutang, “Engkau melunasi hutangmu atau membayar riba”. Bila ia tidak melunasinya, maka pemberi hutangpun menundanya dan orang yang berhutang menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga menjadi besar jumlahnya beberapa kali lipat. Dan pada ayat ini Allah ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa bertakwa agar mereka selamat di dunia dan di akhirat”[8].
Riba menurut bahasa memiliki beberapa pengertian, yaitu:[9]
  1. Bertambah, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
  2. Berkembang, berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan orang lain.
  3. Berlebihan atau menggelembung.
Sedangkan menurut istilah, riba menurut Al Mali adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya.[10]
Menurut Abdurrahma al-Jaiziri, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya. Syaikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya) karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.[11]
Ada 11 (sebelas) alasan diharamkannya Riba, yaitu:[12]
  1. Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari kuburannya, ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila. Ibnu Abbas berkata “Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik”.
  2. Penegasan bahwa riba diharamkan oleh Allah Ta’ala, sehingga tidak termasuk ke dalam perniagaan yang nyata-nyata dihalalkan.
  3. Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktek riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syari’at Islam, akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekedar masuk ke dalamnya, akan tetapi dinyatakan pada ayat diatas, bahwa “ia kekal di dalamnya”.
Dalam banyak hadist, Rasulullah nyata-nyata menyebutkan perbuatan memakan riba sebagai perbuatan dosa besar.
“Dari sahabat Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, Jauhilah olehmu tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka) “, para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah dosa-dosa itu “. Beliau bersabda, “Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan dan menuduh wanita mu’min yang menjaga (kehormatannya) lagi baik (bahwa ia telah zina. (Muttafaqun ‘alaih”).
Penegasan bahwa Allah akan menghapuskan dan memusnahkan riba. Ibnu Katsir berkata “Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia akan memusnahkan riba, maksudnya bisa saja memusnahkannya secara keseluruhan dari tangan pemiliknya atau menghalangi pemiliknya dari keberkahan hartanya tersebut. Dengan demikian, pemilik riba tidak mendapatkan kemampuan harta ribanya, bahkan Alllah akan membinasakannya dengan harta tersebut dalam kehidupan dunia, dan kelak di hari akhirat Allah akan menyiksakanya akibat harta tersebut”. Penafisran Ibnu Katsir ini semakna dengan hadist berikut yang artinya:
“Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya pada akhirnya akan menjadi sedikit”. (HR. Imam Ahmad Ath-Thabrani, Al-Hakim, dihasankan oleh Ibnu Hajar dan shahihkan (al-Albani)”.
Allah Ta’ala mensifati pemakan riba sebagai “Orang yang senatiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa”. Ibnu Katsir berkata”Sesungguhnya pemakan riba tidak rela dengan pembagian Allah untuknya, berupa rizki yang halal, dan merasa tidak cukup dengan syari’at Allah yang telah membolehkan untuknya berbagai cara mencari penghasilan yang halal. Oleh karenanya, ia berusaha untuk mengeruk harta orang lain dengan cara-cara yang bathil, yaitu dengan berbagai cara yang buruk. Dengan demikian sikapnya merupakan pengingkaran terhadap berbagai kenikmatan dan amat zhalim lagi berlaku dosa, yang senantiasa memakan harta orang lain.
Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin agar bertakwa, dan hakikat ketakwaan adalah menjalankan segala perintah dan meninggalkan segala larangan. Bukan hanya hal-hal yang nyata-nyata haram, bahkan hal-hal yang tergolong sebagai subhat, Rasulullah memerintahkan ummatnya untuk meninggalkannya.
Perintah tegas agar meninggalkan riba. Dan dari perintah tegas semacam inilah disimpulkan wajibnya sesuatu. Dengan demikian meninggalkan riba adalah wajib hukumnya. Bila suatu hal telah diwajibkan untuk ditinggalkan maka tidak diragukan lagi akan diharamannya.
Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tetap memakan riba berarti imannya cacat dan tidak sempurna.
Allah Ta’ala mengumandangkan peperangan dengan orang-orang yang enggan meninggalkan riba. Allah berfirman:
“Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu (QS. Al-Baqarah: 279).
Allah Ta’ala mensifati orang yang berhenti dari memungut riba dan hanya memungut modalnya (uang pokoknya) saja, dengan firman-Nya, “Kamu tidak menganianya dan tidak pula dianiaya”. Dari penggalan makna ayat ini dapat dipahami dengan jelas, bahwa orang yang memungut riba berarti ia telah berbuat zhalim atau aniaya terhadap saudaranya karena ia telah mengambil sebagian dari hartanya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syari’at.
Allah Ta’ala menjadikan riba sebagai lawan dari shadaqah. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Allah Yang Maha Suci telah menyebutkan sikap seluruh manusia dalam hal harta benda pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu terbagi menjadi tiga bagian: Adil, Zhalim, dan keutamaan berupa sedekah. Kemudian Allah memuji orang-orang yang bersedekah dan menyebutkan pahala mereka, Dia mencela pemakan riba dan menyebutkan hukuman mereka dan Dia membolehkan jual beli serta hutang piutang hingga tempo yang telah ditentukan.
Berdasarkan sebelas alasan  di atas, sangat jelas riba dilarang dan diharamkan dalam Islam, termasuk dalam kegiatan bank konvensional yang menerapkan bunga. Sementara di Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama Islam, maka perlu ada suatu perbankan yang kegiatannya tidak mengandung riba. Artinya perbankan yang dalam kegiatannya menerapkan prinsip-prinsip Islam yaitu perbankan syari’ah,  suatu perbankan yang pelaksanaannya didasarkan pada hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasul karena bagi umat Islam Al Qur’an dan Sunnah Rasul adalah mutlak ditaati dan dipedomani dalam kehidupan sehari-hari.  Dalam Al Quran Allah berfirman yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (Surat : An-Nisaa Ayat : 59).
Ayat yang disebutkan di atas, menunjukkan bahwa sebagai umat Islam harus taat kepada Allah termasuk termasuk hukum  Allah, ia menuntut kepatuhan dari umat Islam untuk melaksanakannya sebagai kelanjutan dari keimanannya terhadap Allah SWT. Keimanan akan wujud Allah menuntut kepercayaan akan segala sifat, kodrat dan iradat Allah. Aturan Allah tentang tingkah laku manusia itu sendiri merupakan satu bentuk dari iradat Allah dan karena itu, maka kepatuhan menjalankan aturan Allah yang tertuang dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah, merupakan perwujudan dari iman kepada Allah.
Menurut Mahmud Syaltout, Al Quran dan Sunnah  Rasul mengandung ajaran-ajaran tentang akidah dan Syari’ah. Kemudian Syari’ah itu sendiri terdiri dari ibadah dan muamalah.[13]
Ajaran tentang akidah berkaitan dengaan persoalan keimanan dan keyakinan seseorang terhadap eksistensi Allah, para Malaikat, Rasul, Kitab Suci yang diturunkan Allah, tentang hari Kiamat dan lain sebagainya. Ajaran tenatang akidah ini bersifat permanen, pasti, dan tidak berubah disebabkan terjadinya perubahan sosial kultural manusia. Sedangkan ajaran tentang muamalah berkaitan dengan persoalan-persoalan hubungan antara sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan masing-masing, sesuai dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang terkandung oleh Al Quran dan as Sunnah. Itulah sebabnya bahwa bidang muamalah tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai Ketuhanan.[14]
Kata muamalah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah (saling berbuat). Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.[15]  Dalam arti sempit muamalah adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Sedangkan dalam arti luas muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.[16]
Namun demikian konteks muamalah harus senantiasa dalam rangka pengabdian kepada Allah. Artinya tidak boleh lepas dari ketentuan yang telah Allah gariskan dalam Al Quran, as Sunnah Nabi, ijtihad ulama  atau sering disebut dengan hukum Islam sebagaimana Allah berfirman dalam Surat az-Zariyat, 51 : 56 yang artinya berbunyi:
“Dan aku tidak menciptkan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaKu…”
Salah satu contoh kegiatan Muamalah adalah Mudharabah (kerjasama bagi hasil). Konsep Mudharabah inilah yang melahirkan Bank Syari’ah di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tenang Perbankan, yaitu:
Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegaiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).  

Kelahiran Bank Syari’ah (Bank Islam) dilandasi bahwa segala sesuatu aktivitas seorang muslim harus didasarkan kepada syariat Islam. Islam tidak hanya mengatur mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan (ibadat), tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia (muamalat).
Mudharabah berasal dari kata dharb artinya memukul atau lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan usaha. Secara teknis mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional dari jumlah modal, yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yang timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola maka si pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[17] Mudharabah adalah akad yang dibolehkan dalam syariah Islam berdasarlan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ dan para fuqaha.
Secara terminologi, para ulama fiqh mendefinisikan mudharabah atau qiradh adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan sedangkan keuntungan itu menjadi milik bersama dibagi menurut kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan, kerugian ini ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.[18] Kerugian yang timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola maka si pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
            Kalimat “keuntungan menjadi milik bersama” menjelaskan bahwa wakil bukanlah mudharib (pengelola mudharabah). Sebab keduanya memperoleh keuntungan bersama adalah karena pemilik modal berhak memperoleh keuntungan disebabkan modal yang ia berikan, karena keuntungan itu adalah hasil dari pertumbuhan modalnya. Sementara mudharib (pengelola) juga berhak memperoleh keuntungan disebabkan pekerjaannya yang menyebabkan adanya keuntungan.[19]
Mudharabah ada dua jenis, yaitu muthlaqah dan muqayyadah. Mudharabah muthlaqah adalah seseorang yang memberikan modal kepada yang lain tanpa syarat tertentu. Dia berkata “Saya memberikan modal ini kepadamu untuk dilakukan mudharabah dan keuntungannya untuk kita bersama secara merata”, atau dibagi tiga (dua pertiga dan sepertiga), dan sebagainya. Atau dapat pula seseorang yang memberikan modalnya secara akad mudharabah tanpa menentukan pekerjaa, temapt, waktu, sifat pekerjaannya, dan sipa yang boleh berinteraksi denagannya. Sedangkan mudharabah muqayyadah yang pemilik modal menentukan salah satu hal di atas. Atau pemilikk modal memberikan seribu dinar; misalnya, pada orang lain untuk mudharabah dengan syarat agar mengelolanya di negeri tertentu, atau barang tertentu, atau tidak menjual dan membeli kecuali dari orang tertentu.[20]
Akad  mudharabah dibolehkan dalam Islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutar uang. Banyak diantara pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan uangnya, sementara banyak pula para pakar di bidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Atas dasar saling menolong dalam pengelolaan modal itu, Islam memberikan kesempatan untuk saling bekerjasama antara pemilik modal dengan seorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu.[21]
Secara umum dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha, sebagai berikut:[22]
a. Menurut Al  Qur’an :
1)   Surat al-Muzzammil, 73 : 20 yang artinya:  “…dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah…
2)   Surat Al-jumuah, 62 : 10 yang artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah”.
3)   Surat al-Baqarah, 2 : 198 berbunyi yang artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perdagangan) dari Tuhanmu…”
Ayat-ayat diatas, jelas menunjukkan secara umun mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara kerjasama mencari rezki yang ditebarkan Allah di atas bumi.
b. Menurut Hadis
Diriwayatkan dari dari “Abbas ibn “Abd al Muthalib yang artinya:
Tuan kami ‘Abbas ibn ‘al Muthalib jika menyerahkan hartanya (kepada seseorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak/berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan ‘Abbas ibn Abd Muthalib ini sampai kepada Rasulullah dan Rasul membolehkannya (HR. ath-Thabrani).
 Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda:
“Tiga bentuk usaha yang mendapat berkah dari Allah, yaitu: menjual dengan kredit, mudharabah, hasil keringat sendiri” (HR. Ibn Majah).. 
Di samping itu, para ulama juga beralasan dengan praktik mudharabah yang dilakukan sebagian sahabat, sementara sahabat lain tidak membantahnya, bahkan harta yang dilakukan secara mudharabah itu di zaman mereka kebannyakan adalah harta anak yatim. Oleh sebab itu, berdasarkan ayat, hadist, dan praktek para sahabat itu, para ulama fiqh menetapkan bahwa akad mudharabah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka hukumnya adalah boleh.
Rukun mudharabah adalah pemodal, pengelola, modal, nisbah keuntungan dan sighat atau akad.[23]  Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelaskan bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas[24].
Adapun syarat-syarat mudharabah adalah:[25]
  1. Yang terkait dengan orang yang melakukan transaksi haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil, karena pada satu sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah wakil dari pemilik odal. Itulah sebabnya, syarat-syarat seorang wakil juga berlaku bagi pengelola modal dalam akad mudharabah.
  2. Yang terkait dengan modal disyaratkan : (a) berbentuk uang, (b) jelas jumlahnya, (c) tunai dan (d) diserahkan sepenuhnya kepada pedagang/pengelola modal. Oleh sebab itu, jika modal tersebut berbentuk barang, menurut para ulama fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya. Demikian juga halnya dengan utang, tidak boleh dijadikan modal mudharabah. Akan tetapi, jika modal itu berupa wadi’ah (titipan) pemilik modal pada pedagang, boleh dijadikan modal mudharabah. Apabila  modal itu tetap dipegang sebagiannya oleh pemilik modal dalam artian tidak diserahkan seluruhnya, menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, akad mudharabah tidak sah. Akan tetapi ulama Hanabilah menyatakan boleh saja sebagian modal itu berada di tangan pemilik modal, asal tidak mengganggu kelancaran usaha itu.
  3. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambilkan dari keuntungan dagang itu seperti setengah, sepertiga, atau seperempat. Apabila pembagian keuntungan tidak jelas, menurut ulama Hanafiyah, akan itu fasid (rusak). Demikian juga halnya, apabila pemilik modal mensyaratkan bahwa kerugian ditanggung bersama, menurut ulama Hanafiyah, syarat seperti ini batal dan kerugian tetap ditanggung sendiri oleh pemilik modal.
Dengan demikian kaitan antara Islam dan perbankan menjadi perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum Islam. Dimana usaha ini didasari oleh larangan Islam untuk memungut maupun meminjami dengan perhitungan bunga (riba) dan larangan berinvestasi di dalam usaha-usaha yang berkaitan dengan media dan barang yang tidak Islami (haram).
Untuk itu, adanya perkembangan perbankan syari’ah menjadi fenomena baru dalam sistem perbakan nasional. Munculnya para pemain baru (new comers) mengindikasikan bank syari’ah mempunyai prospek yang cerah dan pasar yang sangat potensial. Hingga kini tercatat tiga Bank Umum Syari’ah (BUS) dan 19 Unit Uaha Syari’ah (UUS) dengan jaringan 522 Kantor Cabang (KC), termasuk kantor kas dan 156 unit Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah.[26]
Akan tetapi perkembangan perbankan syari’ah secara institusi tidak dibarengi tingginya sikap masyarakat yang secara masif menyimpan dananya di bank syari’ah. Tahun 2008, bank Indonesia menetapkan target pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia pada kisaran 5,2 %, tetapi sampai sekarang, baru menyentuh level 3 % dengan jumlah asset ± 72 triliun. Jumlah aset perbankan syari’ah saat ini belum optimal mengingat pangsa pasar syari’ah di Indonesia sangat luas.[27]
Berdasarkan hal di atas, sangat jelas bahwa konsep muamalah sebagai filosofis lahirnya Perbankan Syari’ah (Bank Islam), karena dalam Islam, selain ada ajaran akidah ada juga ajaran syari’ah. Sedangkan ajaran syari’ah terdiri dari ibadah dan muamalah. Ajaran muamalah dapat berupa hubungan-hubungan  manusia dengan manusia yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang keuangan dan perbankan yang merupakan bagian dari kegiatan perekonomian dan karena pada dan  zaman modern ini, kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, lembaga perbankan inipun wajib diadakan.

Indikator Jasa Bank Lainnya

Memahami Jasa Bank Lainnya
(Indikator-indikator)
Oleh Fajar Maulana

K.D. 5.1 Menjelaskan Jasa Pengiriman  Uang (Transfer)

  • Menjelaskan pengertian jasa pengiriman uang
  • Menguraikan keuntungan jasa transfer
  • Menjelaskan transfer masuk dan transfer keluar
  • Mencatat transaksi transfer masuk dan transfer keluar
K.D. 5.2 Menguraikan Jasa Kartu Bank

  • Menjelaskan pengertian jasa kartu bank
  • Menyebutkan syarat-syarat pemegang bank card
  • Menguraikan sistem kerja bank card
  • Mengidentifikasi jenis-jenis bank card
  • Menyebutkan keuntungan dan kerugian bank card
K.D. 5.3 Mengenal Pengertian Dan Fungsi Letter Of Credit

  • Menjelaskan pengertian Letter Of Credit
  • Menguraikan fungsi Letter Of Credit
  • Menyebutkan jenis-jenis L/C
  • Menyebutkan jenis-jenis dokumen pendukung L/C
  • Menjelaskan proses penyelesaian Letter Of Credit
  • Mencatat transaksi L/C
K.D. 5.4 Menjelaskan Jasa Transaksi Valuta Asing

  • Menjelaskan pengertian jasa transaksi valuta asing
  • Menguraikan tujuan melakukan transaksi valuta
  • Menghitung kurs Beli dan Kurs Jual Valas
K.D. 5.5 Menjelaskan Pengertian Dan Fungsi Bank Garansi

  • Menjelaskan pengertian bank garansi
  • Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam bank garansi
  • Menyebutkan jenis-jenis bank garansi
  • Menguraikan fungsi bank garansi
  • Mencatat transaksi bank garansi
K.D. 5.6 Mencatat Jasa Bank Lainnya

  • Mengidentifikasi jasa bank lainnya (Inkaso,Save Deposit Box,Payment)
  • Mencatat transaksi bank lainnya

Akuntansi Jasa Bank Lainnya


AKUNTANSI JASA BANK(kelanjutan K.D 5.6)
Mencatat Transaksi Bank Lainnya
oleh Fajar Maulana
  1. A. TRANSFER DALAM NEGERI
Salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).
  1. 1. Transfer Rupiah
Jasa pengiriman uang dalam valuta rupiah yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah.
  • Keuntungan
    • Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang /pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
    • Aman dan cepat.
    • Ketentuan Umum
      • Dilayani di seluruh kantor cabang Bank Mandiri.
      • Dapat dilaksanakan oleh nasabah atau bukan nasabah.
      • Transfer dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (standing instruction).
      • Penerima transfer adalah pemegang rekening Bank Mandiri, rekening Bank lain atau diambil tunai.
      • Setoran transfer Tunai/Non Tunai.
      • Jenis Transfer
        • Kliring, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan ketentuan kliring Bank Indonesia.
        • RTGS, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana dana efektif diterima di bank tujuan dalam hitungan menit, selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.
      • Pembagian  Transfer
Pengiriman uang dibagi menjadi 2 transaksi, yaitu :
  1. a. Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus di tolak.
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirima uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
contoh 1:
Seorang Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan :
D : Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.000.000,-
K : Pendapatan komisi transfer………………………Rp.     10.000,-
K : Pendapatan ongkos kawat………………………Rp.     15.000,-
K ; RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,-
Contoh 2:
Apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan di tampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
D: Kas………………………………………………Rp.  10.000.000,-
D: Tabungan – Rekening Tn.L………………..……..Rp.    5.010.000,-
D: BI – Giro…………………………………………Rp.    5.000.000,-
K: Hutang Lainnya………………………………….Rp. 20.000.000,-
K: Pendapatan Komisi Transfer…………………….Rp.        10.000,-
Bila kliring dinyatakan berhasil
D : Hutang lainnya………………………………….Rp.  20.000.000,-
K : RAK – Cabang Surabaya………………………  Rp. 20.000.000,-
Pembatalan Transfer Keluar
Bila terjadi pembatalan transfer keluar ,haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayar .Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Contoh 3:
Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung , sebesar Rp . 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan  transfernya . Untuk itu  ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp . 15.000,-  yang dibayarnya tunai . Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan . Pada saat ini menerima amanat ini , Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
D : Kas…………………………………………….Rp.          15.000,-
K : RAK – Cabang Surabaya……………………..Rp.          15.000,-
Setelah Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut ,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Bandung……………………..Rp.    1.000.000,-
K : Tabungan – Rekening Tn. M…………………..Rp.    1.000.000,-
  1. b. Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer masuk , dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar ,hasil transfer akan ditampung dalam rekening  “Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar” .Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada neneficiery.
Contoh 4:
Bank Omega _ Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _ Cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000,- untuk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn.Rahmat, pada saat menerima transfer masuk ini, Bank Omega – bandung membukukan sebagai berikut:
D : RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp.   6.000.000,-
K : Giro – Rekening Tn.Rahmat……………………Rp.   6.000.000,-
Contoh 5:
Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Banh Omega Jakarta sebesar Rp.2.500.000,-. Pada saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut:
D : RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp.  2.500.000,-
K : Hasil Transfer Yg.Dpt Dibayar……………….Rp.  2.500.000,-
Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb :
D : Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp.  2.500.000,-
K : Kas …………………………………………..Rp. 2.500.000,-
Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah di bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer di bayarkan.
Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatabalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan memeriksa apakan hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan dibelokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melelui pemindah – bukuan.
Contoh 6:
Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp.500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ……………………….Rp. 500.000,-
K : RAK-Cabang Surabaya………………………….…….Rp. 500.000,-
Khusus transfer masuk kepada nasabah  yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer  masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer  dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank.
2.Transfer Valuta Asing (Valas)
Pengiriman uang dalam valuta asing antar bank dalam suatu negara maupun dengan  bank di negara yang lain atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah.
J Keuntungan
1.       
    • Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang / pembayaran dalam valauta asing dengan biaya yang kompetitif.
    • Pengiriman uang / transaksi pembayaran akan lebih aman dan cepat.
J Ketentuan Umum
1.       
    • Dapat Dilayani di seluruh kantor cabang Bank Mandiri.
    • Tersedia bagi nasabah atau bukan nasabah.
    • Dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (Standing Instruction).
    • Penerima transfer harus nasabah pemegang rekening di salah satu bank di dalam negeri atau luar negeri, transfer bukan untuk keuntungan pemegang rekening disarankan menggunakan Bank Draft.
    • Sumber dana tranfer dapat secara tunai, non tunai dan setoran lainnya seperti TC, Bank Draft dan warkat kliring.
  1. B. INKASO DALAM NEGERI
Jasa bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa  bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga  berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
1. Warkat Inkaso
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang  dapat di inkasokan terdiri dari:
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik.Dalam proses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.
Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
2. Jenis Inkaso
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu inkaso keluar dan inkaso masuk.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso keluar ,bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk ,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
a .Inkaso Keluar
adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
Pada inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul disebelah kredit.
Dalam kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini  akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Contoh 1:
Tn.Bambang , nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah bank Omega – bandung sebesar Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
K : Rekening Administratif Rupiah
Warkat inkaso Yang Diterima……………………………….Rp.  45.000.000,-
Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil. Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,- oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima………………………………..Rp.  45.000.000,-
D : RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp.  45.000.000,-
K : Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp.  44.877.500,-
K : Pendapatan Komisi Inkaso………………………………..Rp.       122.500,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat………………………………Rp.          10.000,-
Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Contoh 2 :
Tn Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000,- untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan dating untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,-. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan membukukan:
K : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………..……..Rp. 13.000.000,-
Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Ynag Diterima………………………………….Rp. 13.000.000,-
D : RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,-
K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,-
K : Pendapatan Komisi Inkaso…………………………………Rp.        32.500,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat………………………………..Rp.        10.000,-
Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang out standing merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal:
D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,-
K : Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,-
Inkaso Keluar Berantai
Sering kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian , bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan  bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.
Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil:
Contoh 3:
Tn. Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000,-, komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000,- diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima………………………………………Rp. 50.000.000,-
Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabay dengan jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia………………………………………….………Rp. 50.000.000,-
K : Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,-
Karena sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.
Apabila kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp. 10.000 dan membukukan:
D : Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,-
K : RAK – Cabang Jakarta………………………………………..Rp. 49.990.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat……………………………………Rp.         10.000,-
Oleh Bank Omega Jakarta akan membukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………………….Rp. 50.000.000,-
D : RAK – Cabang Surabaya…………………………………….Rp. 49.990.000,-
K : Giro Rekening Tn Juwono……………………………………..Rp. 49.820.000,-
K : Pendapatan komosi Inkaso……………………………………Rp.      150.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat……………………………..……Rp.        20.000,-
Jadi hubungan rekening antar kantor antara cabang pemberi amanat dengan cabang penerima amanat baru terjadi setelah hasil inkaso dinyatakan berhasil oleh bank penerbit warkat.
b. Inkaso masuk
adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Apabila ternyata dananya mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor.
Dalam inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso keluar , dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
contoh 1:
Bank Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000,-. Setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
D : Giro – Rekening Tn.Ahmad………………………………Rp. 20.000.000,-
K : RAK – Cabang Bandung…………………………………Rp. 20.000.000,-
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.
  1. C. SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).
Persyaratan
  • Mengajukan permohonan penerbitan dan menandatangani syarat-syarat umum SKBDN.
  • Pemohon dapat menyediakan cover 100% atau kurang dari 100% dari nilai SKBDN.
1. SKBDN Terbit
Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda.
Manfaat
  • Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi.
  • Melindungi proses settlement transaksi Anda.
  • Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.
  1. 2. SKBDN Terima
Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk. 12.00 WIB.
Manfaat
  • Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
  • Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
  • Memitigasi kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation kami.
  1. D. SAVE DEPOSIT BOX (SDB)
Fasilitas jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga dan dokumen pribadi yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern.
Contoh : Perhiasan, Surat – surat berharga
Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci   yaitu :
- Kunci 1 dipegang oleh Bank
- Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank. SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :
a. Biaya sewa
b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ).
Contoh soal 1 :
1 Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000,- secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000,- untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003.
Jurnal Bank Mitra Niaga Semarang :
1 Juli’03          D : Kas ………………………………………………Rp. 1.500.000,-
D : Giro-Sheika………………………………………Rp. 2.400.000,-
K : Setoran jaminan kunci SDB………………………Rp. 1.500.000,-
K : Pendapatan sewa SDB diterima dimuka….……..Rp. 2.400.000,-
31 Juli s/d 30 November’03
D : Pendapatan sewa SDB diterima dimuka…………Rp.    400.000,-
K : Pendapatan sewa SDB ………………………….Rp.    400.000,-
Dan jurnal pada saat jatuh tempo :
31 Des’03        D : Pendapatan sewa SDB diterima dimuka………..Rp.    400.000,-
K : Pendapatan sewa SDB…………………………………..Rp.    400.000,-
D : Setoran jaminan SDB……………………………Rp. 1.500.000,-
K : Giro-Sheika……………………………………..Rp. 1.500.000,-
* Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
* Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Sheika.
Bila pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai pengganti kunci yang hilang.
Dan jurnalnya sebagai berikut :
31 Des’03       D : Setoran jaminan SDB …………………………..Rp  1.500.000,-
K : Inventaris kantor…………………………………Rp. 1.500.000,-
Contoh soal 2
Apabila seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB sebesar Rp. 80.000,- datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp. 70.000,- setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000,- pertahun dan uang jaminan Rp. 120.000,-. Oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai.
Bank Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut :
Sisa sewa ( RpH. 70.000 : 2 )                         Rp.   35.000
Sewa baru setahun yang akan datang          Rp. 100.000
Kekurangan sewa yang akan datang             Rp.   65.000
Setoran jaminan SDB yang baru                     Rp. 120.000
Diterima tunai                                                 Rp. 185.000
Maka jurnalnya :
D : Kas ………………………………………………Rp. 185.000,-
D : Setoran jaminan – kunci SDB ( lama )……………Rp.   80.000,-
K : Setoran jaminan – kunci SDB ( baru )…………….Rp. 120.000,-
K : Inventaris kantor – SDB…………………………..Rp.   80.000,-
K : Sewa SDB yang diterima dimuka………………..Rp.   65.000,-
Manfaat
Memberikan keamanan dan kenyamanan.
Menyimpan semua barang-barang berharga Anda.
Fasilitas
Dilengkapi dengan teknologi modern.
Tersedia dalam beberapa ukuran.
Pembayaran sewa Safe Deposit Box langsung 3 tahun.
diberikan bebas sewa 1 tahun tanpa biaya.
Persyaratan dan ketentuan
Peruntukan bagi perorangan dan badan usaha.
Memiliki rekening di Bukopin Syariah.
Mengisi Aplikasi.
Tanda pengenal……………. KTP/SIM/Paspor
Khusus badan hokum………: SIUP, NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dll.
Biaya-Biaya