Sabtu, 18 Januari 2014

Pegadaian Part 2 I Tujuan Dan Manfaat Pegadaian



Tujuan Usaha Pegadaian
1.      Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
2.      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
3.      Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
4.      Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
5.      Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
6.      Mencega praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya
7.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
8.      Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
9.      Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya  yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10.  Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.

1.      Manfaat
Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.

Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (20%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana sosial (20%)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar