Sabtu, 18 Januari 2014

Pegadaian Part 4 I Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Gadai



                        Perjan pegadaian  berada dibawah departemen teknis Departemen keuangan. Secara operasional pengawasan kerja dilakukan oleh Ditjen moneter meliputi proses penilaian dan pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan; pemberian izin investasi, penarikan kredit dan pelepasan asset perusahaan; penilaian laporan keuangan dan kinerja manajemen serta kinerja perusahaan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Sekretariat jenderal Departemen keuangan meliputi penentuan struktur organisasi, perubahan dan tata kerja perusahaan, segala sesuatu tentang kepegawaian atau personalia misalnya pengangkatan pegawai, kenaikn pangkat, dan penetapan jabatan dan formasi kepegawaian.
                        Mengenai pokok-pokok pengaturan kegiatan kerja antara lain adalah sebagai berikut. Kepala pegadaian pusat berwenang menentukan besarnya plafon kredit, tingkat bunga (sewa) modal yang dibebankan kepada para nasabah penggadai, janhka waktu pinjaman, jenis barang bergerak yang dapat digadaikan atau tidak, standar  nilai taksiran dan cara penebusan serta tata cara lelang. Pejabat pamong praja (bupati atau wedana) ikut mengawasi kegiatan kepala cabang atau usaha pegadaian negeri.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar