Translate

animasi bergerak naruto dan onepiece
Flag Counter
animasi bergerak naruto dan onepiece

Rabu, 28 Agustus 2013

Letter Of Credit


Letter Of Credit

Oleh Fajar Maulana

Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 
Jenis –jenis L/C
1.Ruang Lingkup Transaksi
-  LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
-  LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.  
2.  Saat Penyelesaian
-  Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
-  Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.  Pembatalan
-  Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
-  Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan  beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC. 
4.  Pengalihan Hak
-  Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
-  Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5.  Pihak advising bank
-  General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
-  Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank 
yang menjadi advising bank. 
6.  Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-  Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan  Sight  LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary. 
-  Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
-  Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada  beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
Fungsi L/C sebagai berikut :
  1. Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
  2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
  3. Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
  4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa. 
  5. Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.


Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
  • Bill of lading (B/L) atau konosemen
  • Draft (wesel)
  •  Faktur (invoice)
  •  Asuransi
  • Daftar pengepakan (container)
  •  Certifikat of origin
  • Certifikat of inspection
  • Dan lain-lain.
Proses dan langkahlangkah L/C
1.  Negosiasi jual beli
2.  Pembeli mengajukan LC
3.  Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.  Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.  LC ditujukan kepada bank penerus
6.  Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.  Produsen mengirim barang
8.  Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising bank
9.  Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10.  Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11.  Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12.  Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13.  Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14.  Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar