Translate

animasi bergerak naruto dan onepiece
Flag Counter
animasi bergerak naruto dan onepiece

Rabu, 28 Agustus 2013

Bank Garansi


Definisi Bank Garansi
Menurut Bank Indonesia, Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Biasayan transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih jenis Bank Garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Dalam garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu :
1. Pihak penjamin : pihak yang memberikan jaminan (pihak bank)
2. Pihak terjamin : pihak yang dijamin (nasabah)
3. Pihak penerima jaminan : pihak yang menerima jaminan
Jadi, garansi bank merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat – syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan.
Atas pemberian garansi bank tersebut, maka bank akan menerima fee dari terjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah provisi ini dihitung atas dasar prosentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka waktu tertentu pula.

Jenis-jenis Bank Garansi
  • Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
  • Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
  • Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
  • Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
  • Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
  • Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
  • Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
  • Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
  • Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
  • Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
  • Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
  • Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku

·         MANFAAT DAN KEGUNAAN BANK GARANSI
·         Bank Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow dll. Penerima jaminan (Beneficiary) tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank. Sedangkan ragam kegunaan Bank Garansi akan terlihat pada jenis-jenis Bank Garansi seperti tersebut dibawah ini :
MENGAPA BANK GARANSI TIDAK DAPAT DITERBITKAN DENGAN CARA BACK TO BACK
(TRANSAKSI BANK GARANSI)
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa bank garansi merupakan perjanjian buntut (assesoir) dari perjanjian induknya. Artinya suatu bank garansi baru akan terbit jika ada perjanjian induk sebagai underlying transaction yang menjadi dasar diterbitkannya suatu bank garansi.
Sebagai contoh: suatu bank garansi diterbitkan atas dasar perjanjian/kontrak “X” antara “A” dengan “B” dimana “A” adalah pembeli suatu produk dari “B”. Karena “B” ingin memperoleh kepastian tentang pembayaran atas barang yang nanti akan diserahkannya kepada “A”, maka “B” meminta kepada “A” untuk menyerahkan suatu bank garansi jaminan pembayaran sebesar nilai transaksinya. Selanjutnya atas dasar perjanjiana/kontrak “X” tersebut “A” meminta kepada bank “P” untuk menerbitkan bank garansi pembayaran dan selanjutnya menyerahkan bank garansi dimaksud kepada “B” selaku pihak yang menerima. Bank garansi yang diterbitkan oleh bank “P” berisi suatu pernyataan/ janji kepada “B” bahwa apabila “A” tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian/kontrak “X” (tidak membayar barang yang diserahkan oleh “B”) maka bank “P” akan membayar kepada “B” sebesar maksimal nilai bank garansi (nilai penjaminan). Jadi dalam hal ini hak yang dimiliki “B” atas bank garansi dimaksud baru timbul atau baru dapat digunakan apabila “A” tidak memenuhi kewajiban kepadanya/ wan-prestasi. Sedangkan jika “A” telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada “B” maka hak “B” berdsarkan bank garansi akan berakhir.
Selanjutnya, mengingat “B” sebenarnya bukanlah produsen dari produk yang dijualnya, dalam hal ini “B” bertindak sebagai perantara, maka “B” perlu memesan produk dimaksud kepada produsen, misalnya dalam hal ini adalah “C”.
Sebagaimana halnya “B”, maka produsen “C” juga menginginkan kepastian jaminan pembayaran atas barang yang dipesan “B” sehingga ketika kontrak/ sales agreement “Y” ditandatangani maka “B” diminta untuk menyerahkan bank garansi sebesar nilai transaksinya dan “B” mendatangi bank-nya (bank “Q”) untuk menerbitkan bank garansi dengan jaminan bank garansi yang diterima “B” dari bank “P”.
Sepintas skema transaksi dimaksud nampaknya logis dan dapat dilaksanakan. Namun jika ditinjau dari aspek resiko, maka penerbitan bank garansi dengan skema “back to back” sebagaimana diilustrasikan di atas sangatlah beresiko bagi bank “Q” dengan analisis sebagai berikut :

1. Bank garansi yang diserahkan oleh “B” sebagai jaminan kepada bank “Q” adalah transaksi antara “B” dengan “A” dimana bank “P” selaku penerbit bank garansi akan membayar kepada “B” apabila “A” tidak melaksanakan kewajibannya kepada “B” berdasarkan perjanjian/kontrak “X” sebagai underlying transaction.
2. Bank garansi yang akan diterbitkan oleh bank “Q” adalah transaksi antara “B” dengan “C” dimana bank “Q” akan membayar kepada “C” jika “B” tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak “Y” sebagai underlying transaction.
3. Jika “B” tidak memenuhi kewajibannya kepada “C” maka “C” akan klaim kepada bank “Q” dan bank “Q” akan membayar klaim dimaksud. Sumber dana untuk penggantian uang yang telah dibayarkan oleh bank “Q” kepada “C” adalah bank garansi yang dijaminkan oleh “B” yakni bank garansi yang diterbitkan oleh bank “P”.
4. Jika “A” sebagai pihak yang dijamin oleh bank “P” telah memenuhi kewajibannya kepada “B” sesuai perjanjian/kontrak “X” maka kewajiban bank “P” menjadi nihil
5. Dengan demikian maka bank “Q” akan menderita kerugian karena bank “Q” tidak dapat menerima uang dari bank garansi yang dipegangnya sebagai jaminan.
Dari ilustrasi tersebut di atas jelas bahwa terdapat resiko yang sangat besar atas suatu transaksi bank garansi dengan pola back-to-back tersebut. Kunci dari ilustrasi tersebut di atas adalah :
1. Kontrak yang berbeda antara satu dengan yang lainnya
2. Dasar pencairan/klaim suatu bank garansi adalah adanya suatu wan-prestasi dan bukan prestasi

Hal ini berbeda dengan Letter of Credit dimana dalam tata cara pengajuan klaimnnya juga sangat berbeda dengan bank garansi. Dalam Letter of Credit pihak penerima Letter of Credit akan menerima pembayaran dari bank penerbit jika dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai yang dimintakan dalam Letter of Credit atau dengan kata lain jika penerima Letter of Credit dapat berprestasi dengan cara menunjukkan dokumen yang ditentukan maka akan menerima pembayaran.
Jika Leter of Credit yang diterimanya dijaminkan/digunakan untuk membuka Letter of Credit lainnya (pola back-to-back L/C) dan sepanjang syarat-syarat dari baby L/C sama dengan mother L/C, maka tidak akan ada pihak yang dirugikan. Hal ini karena jika pihak penerima baby L/C berprestasi, maka otomatis penerima Mother L/C juga berprestasi sesuai yang diminta oleh Bank.
Dari kedua gambaran tersebut maka bagi masyarakat yang hendak menggunakan instrument perbankan baik berupa bank garansi maupun Letter of Credit harus memahami terlebih dahulu jenis transaksi dan karakter dari masing-masing instrument yang akan digunakan sehingga kemungkinan resiko dapat dihindari.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar