Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Oleh Fajar Maulana
FAKTOR
|
BANK KONVENSIONAL
|
BANK
SYARIAH
|
Hubungan bank dengan nasabah
|
Investor dengan investor
|
Kreiditur dan debitur
|
Sistem pendapatan usaha
|
Bunga, Fee
|
Bagi hasil, Marjin, Fee
|
Organisasi
|
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
|
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
|
Penyaluran Pembiayaan
|
Liberal untuk tujuan keuntungan
|
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
|
Tingkat risiko umum dalam usaha
|
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
|
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
|
Penanggung resiko investasi
|
Satu sisi hanya pada bank
|
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
|
Hal
|
Sistem Bunga/Konvensional
|
Sistem Bagi Hasil/Islam
|
Penentuan besarnya hasil
|
Sebelum transaksi
|
Sesudah berusaha atau sesudah
ada keuntungan
|
Yang ditentukan sebelumnya
|
Bunga. Besarnya nilai rupiah
yang ditawarkan
|
Menyepakati proporsi pembagian
keuntungan untuk masing-masing pihak.
|
Jika terjadi kerugian
|
Ditanggung si peminjam saja
|
Ditanggung kedua belah pihak,
si peminjam dan pemilik modal atau lembaga keuangan khusus
|
Sumber perhitungan
|
Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap
|
Dari untung yang bakal
diperoleh, belum tentu besarnya
|
Titik perhatian proyek/usaha
|
Besarnya bunga yang harus
dibayar si peminjam atau pasti diterima pihak pemberi pinjaman, biasanya bank
(lembaga keuangan)
|
Keberhasilan proyek/usaha jadi
perhatian bersama : si peminjam dan Investor atau lembaga khusus
|
Besarnya perhitungan
|
Pasti : dalam persentase (%)
dikalikan jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui
|
Proporsi persentase (%)
dikalikan jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui
|
Status Hukum
|
Berlawanan dengan QS. Luqman :
34
|
Melaksanakan perintah QS.
Luqman : 34.
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar