Letter Of Credit
Oleh Fajar Maulana
Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia
disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank
dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan
pembayaran.
Jenis –jenis L/C
1.Ruang Lingkup Transaksi
- LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
- Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama
dari 180 hari).
3.
Pembatalan
- Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
-
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai
irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
-
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat
dilakukan satu kali.
-
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
-
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
-
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight
LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
-
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
- Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek
tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
Fungsi L/C sebagai berikut :
- Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
- Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
- Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
- Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
- Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
- Bill of lading (B/L) atau konosemen
- Draft (wesel)
- Faktur (invoice)
- Asuransi
- Daftar pengepakan (container)
- Certifikat of origin
- Certifikat of inspection
- Dan lain-lain.
1. Negosiasi
jual beli
2. Pembeli
mengajukan LC
3. Bank
memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank
setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC
ditujukan kepada bank penerus
6. Advising
Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen
mengirim barang
8. Produsen
menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising bank
9. Advising
bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan
penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing
bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah
dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12. Advising
bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing
bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers
membayar tagihan kepada issuing bank.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar