manfaat
koperasi simpan pinjam :
Manfaat
simpan pinjam bagi anggota :
1)
Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak
berbelit-belit
2)
Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3)
Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.
Asas
Koperasi Indonesia
Asas adalah suatu dasar yang dijadikan tumpuan
terhadap sesuatu.Asas koperasiIndonesia
dalam menjalankan kegiatannya tentunya berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
gotong royong. Cerminan dari bangsa Indonesia yang juga memiliki sistem
demokrasi ekonomi. Namun secara keseluruhan asas-asas tersebut secara rinci
digambarkan oleh lambang koperasi itu sendiri yaitu sebagai berikut.
v
Rantai
Rantai pada lambang koperasi melambangkan
koperasi yang berasaskan persahabatan yang kokoh. Dalam sebuah koperasi,
persahabatan antara anggota yang terlibat dalam koperasi ini dapat memberikan
suasana hangat yang dapat menjadikan adanya sebuah tim yang sinergis untuk
mencapai tujuan koperasi.
v
Roda
Bergigi
Simbol roda bergigi pada lambang koperasi
melambangkan asas kerja keras pada sebuah koperasi. Kerja keras yang dilakukan
berlangsung secara terus menerus. Tak kenal lelah dalam menjalankan usahanya
agar kegiatan atau bidang-bidang usaha yang dilakukan koperasi ini mampu
memperoleh keuntungan yang nantinya akan diberikan kepada para anggotanya
kembali dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
v
Padi
dan Kapas
Padi dan Kapas melambangkan asas kemakmuran
rakyat yang menjadi suatu hal penting yang diusahakan oleh sebuah koperasi.
Kemakmuran rakyat dijadikan tujuan utama dari pembentukan sebuah koperasi yang
merupakan sebuah badan keuangan masyarakat.
v
Timbangan
Timbangan pada lambang koperasi ini melambangkan
asas keadilan sosial pada koperasi yang merupakan dasar pembentukan sebuah
koperasi. Keadilan ini dapat tercermin dalam pembagian SHU pada setiap
tahunnya.
v
Bintang
Lambang bintang ini merupakan asas ideal
koperasi yang berarti pancasila yang juga lambang negara Indonesia . Asas ini menjadi asas dalam
koperasi karena koperasi itu sendiri berdiri berdasarkan aturan yang ditetapkan
dalam undang-undang untuk perkoperasian di Indonesia.
v
Pohon
Beringin
Asas koperasi yang dilambangkan oleh pohon
beringin ini mewakili gambaran kepribadian sifat kemasyarakatan dan kepribadian
Indonesia
yang kuat dan kokoh berakar. Kepribadian yang tidak tergoyahkan oleh apapun.
Tidak boleh ada yang mampu memecah atau merusak kepribadian tersebut.
v
Pita
Koperasi Indonesia
Pita dengan tulisan Koperasi
Indonesia pada
lambang koperasi yang letaknya di bagian bawah ini melambangkan asas koperasi
yang merupakan kepribadian koperasi rakyat Indonesia . Karena hal ini pula yang
pada akhirnya mampu membedakan koperasi Indonesia dengan koperasi yang
berada di negara lain.
v
Warna
Merah Putih
Kedua warna ini melambangkan sifat nasional Indonesia yang
merupakan tempat kedudukan koperasi tersebut. Kedudukan yang secara teritorial
berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Prinsip
utama Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama
1)
Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki
prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2)
Setia kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah
memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
3)
Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran
adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman
4)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
6)
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
7)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
8)
Kemandirian
9)
Pendidikan perkoprasian
10)
kerjasama antar koperasi
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan
rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris,
dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran
dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara.
Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya
bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut:
ü
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
ü
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
ü
Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
ü
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
ü
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
Ø
Anggota dan calon
anggota
Ø
Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Ø
Bank dan Lembaga
keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Ø
Penerbitan obligasi
dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Ø
Sumber lain yang
sah
Pinjaman adalah
penyediaan dana atau
tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu,
dan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam
antara KSP/USP dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu disertai dengan
pembayaran sejumlah “ imbalan “
Jenis-jenis Koperasi yang ada saat ini adalah;
1.
Koperasi produksi
2.
Koperasi konsumsi
3.
Koperasi simpan
pinjam
4.
Koperasi serba guna
karakteristik akuntansi koperasi
Akuntansi
koperasi tidak berbeda dengan badan usaha lainnya, akun – akun yang berhubungan
dengan jenis transaksi tertentu tetap sama. Misalnya, jika koperasi melakukan
usaha dagang maka digunakan akun – akun Pembelian, Penjualan, Retur penjualan
dan pembelian dan akun – akun lainnya yang umum digunakan pada perusahaan
dagang. Namun, sesuai dengan kegiatannya dan cirinya, koperasi menggunakan
beberapa akun tambahan sperti akun Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan
Sukarela, Sisa Hasil Usaha, Cadangan dan lain – lain.
Agar
setiap koperasi memiliki system akuntansi yang sama, maka dikeluarkan Surat
Keputusan DIRJEN Koperasi no.1654/ KOP / VII-1981 tentang petunjuk pembinaan
administrasi pembukuan / akuntansi koperasi. pada petunjuk itu, dikatakan bahwa
akuntansi koperasi menggunakan dasar Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan
menggunakan metode pembukuan berpasangan.
PencatatanTransaksi
Pembukuan
Proses pembukuan
diawali dengan pencatatan transaksi –transaksi pembukuan ke
dalam buku harian jurnal berdasarkan buktibukti kas (tanda setoran dan tanda
pengambilan) sebelum transaksi tersebut diterima / dibayar oleh
kasir, kecuali untuk transaksi non tunai.
Sebagai gambaran
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. TransaksiTunai
Dari buktisetoran
/ tanda pengambilan kas( form 1 ) terslebih dulu dicatat ke dalam
buku harian jurnal sesuai dengan kolomkolom yang tersedia yaitu :
Berdasarkan tanggal pembukuan ( kolom 1 ) di catat
tanggal pembukuan yang di urutkan sesuai dari tanggal muda sampai
dengan tanggal transaksi akhir pada setiap bulan pembukuan.
Keterangan ( kolom 2 )Catat Nama, umur anggota sesuai bukti
penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi bukti penerimaan dan
pengeluaran kas yang berkaitan dengan transaksipinjaman maupun
simpanan.
1)
Misal :Bapak Andi No. Anggota
073
2)
Ibu Ari No. Anggota
110
Untuk transaksi
lainnya catat nama transaksi secara jelas, baik
dibuku besar maupun pada buku pembantunya.
Misal :Tabungan
pada Bank Fajar,Aktiva, Bangunan, aktiva tetap dan
lainlain.
Nomor Bukti Kas keluar atau nama di catat nomor bukti kas
keluar atau nama
Berdasarkan nomor butki
yang ada pada form 1 dan 2 .
Misal :
PK. No. 50 untuk beban gaji( biaya usaha )
Penerimaan Kas danPengeluaran Kas/Bank sesuai bukti penerimaan dan pengeluaran kas
/ Bank.
Kolom
4 s/d 12 merupakan lawan dari perkiraan / rekening kas
keluar yang ada dalam perkiraan neraca.
2. PencatatanTransaksi nontunai
Bukti transaksi
non tunai dipakai Bukti Umum yang ditanda tangani oleh bagian
keuangan dan disahkan oleh pengelola. Bukti Umum ini dicatat ke dalam
buku jurnal memorial. Bukti Umum biasanya dipakai untuk
transaksitransaksi yang sifatnya membukukan kebijakan pimpinan dalam
bidang akuntansi pandapatan ataupun beban usaha yang harus dicatat dalam
periode akuntansi. Bukti Umum juga dipakai untuk melakukan eliminasi dan
koreksi atas transaksi KSP /USP yang berkaitan dengan transaksi
antara induk dan cabang ataupun karena adanya kesalahan dalam
pembukuan.
Contoh pencatatan transaksi nontunai
adalah sebagai berikut :
Biaya
Penyusutan aktiva tetap Rp. 500.000,
Akumulasi
penyusutan aktiva tetap Rp. 500.000,
PencatatanEliminasi
Di Kantor Pusat :
Di Kantor
Cabang Rp. 50.000,
PadaKas Rp.
50.000,
DiKantor
Cabang :
Kas Rp. 50.000,
Kantor Cabang Rp.
50.000,
Eliminasi diPusat
:
Kantor Pusat Rp.
50.000,
Kantor
Cabang Rp. 50.000,
Kesalahan
Pencatatan
Seharusnya
diterima uang dari pendapatan bunga melalui kas, tapi
dicatat melalui bank .
Salah
dicatat :
Bank Rp. 25.000,
Pada pendapatan
Bunga Rp. 25.000,
Dikoreksi :
Pendapatan Rp. 25.000,
Bank Rp. 25.000,
Jurnal
yang benar :
Kas Rp. 25.000,
Pendapatan Bunga
Rp. 25.000,
Dasar PenyusunanLaporan
Keuangan KSP / USP
Penyusunan Laporan Keuangan KSP
/ USP harus berpedoman pada S
AK yaitu :
a. PSAK No.5
Tentang Laporan Informasi
Keuangan menurutsegmen
b. PSAK No. 27
Yang memuat SKAK
yaitu Standart KhususAkuntansi Koperasi .
c. PSAK No.31
Yang memuat khusus untuk
Perbankan
3. KomponenLaporanKeuangan
LaporanKeuangan
Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) terdiri dari :
a. Neraca
b. Perhitungan Hasil Usaha
( PHU )
c. Laporan Perubahan
KekayaanBersih
d. CatatanAtas Laporan
KeuanganFokus Ekonomi
Vol. 1 No. 1
Juni 2006 : 63 80
74
LaporanKeuangan
Unit Simpan Pinjam ( USP ) terdiri dari :
a. Neraca
b. Perhitungan Hasil Usaha
( PHU ) atau Laba Rugi
c. Catatan atas Laporan
Keuangan
Follow Us : @FajarIsComate
Follow Us : @FajarIsComate
Tidak ada komentar :
Posting Komentar