Definisi Bank Garansi
Menurut Bank Indonesia, Bank
Garansi adalah jaminan
pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang
dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Biasayan transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan
penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini,
pihak bank dapat mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih jenis Bank Garansi yang
sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Dalam garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu :
1. Pihak penjamin : pihak yang memberikan jaminan (pihak bank)
2. Pihak terjamin : pihak yang dijamin (nasabah)
3. Pihak penerima jaminan : pihak yang menerima jaminan
Jadi, garansi bank merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat – syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan.
1. Pihak penjamin : pihak yang memberikan jaminan (pihak bank)
2. Pihak terjamin : pihak yang dijamin (nasabah)
3. Pihak penerima jaminan : pihak yang menerima jaminan
Jadi, garansi bank merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat – syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan.
Atas pemberian garansi bank tersebut, maka bank akan menerima fee dari terjamin
berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah provisi ini dihitung
atas dasar prosentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka waktu
tertentu pula.
Jenis-jenis Bank Garansi
- Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
- Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
- Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
- Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
- Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
- Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
- Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
- Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
- Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
- Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
- Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
- Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
·
MANFAAT DAN KEGUNAAN BANK GARANSI
·
Bank Garansi diterbitkan atas
permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk
keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya
secara umum adalah Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan
jasa, meringankan Cash Flow dll. Penerima jaminan (Beneficiary)
tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan
kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi
(pembayaran) dari bank. Sedangkan ragam kegunaan Bank Garansi
akan terlihat pada jenis-jenis Bank Garansi seperti tersebut dibawah ini :
MENGAPA BANK GARANSI TIDAK DAPAT DITERBITKAN DENGAN CARA BACK TO BACK
(TRANSAKSI BANK GARANSI)
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa
bank garansi merupakan perjanjian buntut (assesoir) dari perjanjian induknya.
Artinya suatu bank garansi baru akan terbit jika ada perjanjian induk sebagai
underlying transaction yang menjadi dasar diterbitkannya suatu bank garansi.
Sebagai contoh: suatu bank
garansi diterbitkan atas dasar perjanjian/kontrak “X” antara “A” dengan “B”
dimana “A” adalah pembeli suatu produk dari “B”. Karena “B” ingin memperoleh
kepastian tentang pembayaran atas barang yang nanti akan diserahkannya kepada
“A”, maka “B” meminta kepada “A” untuk menyerahkan suatu bank garansi jaminan
pembayaran sebesar nilai transaksinya. Selanjutnya atas dasar
perjanjiana/kontrak “X” tersebut “A” meminta kepada bank “P” untuk menerbitkan
bank garansi pembayaran dan selanjutnya menyerahkan bank garansi dimaksud
kepada “B” selaku pihak yang menerima. Bank garansi yang diterbitkan oleh bank
“P” berisi suatu pernyataan/ janji kepada “B” bahwa apabila “A” tidak memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian/kontrak “X” (tidak membayar barang yang
diserahkan oleh “B”) maka bank “P” akan membayar kepada “B” sebesar maksimal
nilai bank garansi (nilai penjaminan). Jadi dalam hal ini hak yang dimiliki “B”
atas bank garansi dimaksud baru timbul atau baru dapat digunakan apabila “A”
tidak memenuhi kewajiban kepadanya/ wan-prestasi. Sedangkan jika “A” telah
melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada “B” maka hak “B” berdsarkan bank
garansi akan berakhir.
Selanjutnya, mengingat “B”
sebenarnya bukanlah produsen dari produk yang dijualnya, dalam hal ini “B”
bertindak sebagai perantara, maka “B” perlu memesan produk dimaksud kepada
produsen, misalnya dalam hal ini adalah “C”.
Sebagaimana halnya “B”, maka
produsen “C” juga menginginkan kepastian jaminan pembayaran atas barang yang
dipesan “B” sehingga ketika kontrak/ sales agreement “Y” ditandatangani maka
“B” diminta untuk menyerahkan bank garansi sebesar nilai transaksinya dan “B”
mendatangi bank-nya (bank “Q”) untuk menerbitkan bank garansi dengan jaminan
bank garansi yang diterima “B” dari bank “P”.
Sepintas skema transaksi dimaksud
nampaknya logis dan dapat dilaksanakan. Namun jika ditinjau dari aspek resiko,
maka penerbitan bank garansi dengan skema “back to back” sebagaimana
diilustrasikan di atas sangatlah beresiko bagi bank “Q” dengan analisis sebagai
berikut :
1. Bank garansi yang diserahkan oleh “B” sebagai jaminan kepada bank “Q”
adalah transaksi antara “B” dengan “A” dimana bank “P” selaku penerbit bank
garansi akan membayar kepada “B” apabila “A” tidak melaksanakan kewajibannya
kepada “B” berdasarkan perjanjian/kontrak “X” sebagai underlying transaction.
2. Bank garansi yang akan diterbitkan oleh bank “Q” adalah transaksi antara
“B” dengan “C” dimana bank “Q” akan membayar kepada “C” jika “B” tidak memenuhi
kewajibannya berdasarkan kontrak “Y” sebagai underlying transaction.
3. Jika “B” tidak memenuhi kewajibannya kepada “C” maka “C” akan klaim kepada
bank “Q” dan bank “Q” akan membayar klaim dimaksud. Sumber dana untuk
penggantian uang yang telah dibayarkan oleh bank “Q” kepada “C” adalah bank
garansi yang dijaminkan oleh “B” yakni bank garansi yang diterbitkan oleh bank
“P”.
4. Jika “A” sebagai pihak yang dijamin oleh bank “P” telah memenuhi
kewajibannya kepada “B” sesuai perjanjian/kontrak “X” maka kewajiban bank “P”
menjadi nihil
5. Dengan demikian maka bank “Q” akan menderita kerugian karena bank “Q” tidak
dapat menerima uang dari bank garansi yang dipegangnya sebagai jaminan.
Dari ilustrasi tersebut di atas
jelas bahwa terdapat resiko yang sangat besar atas suatu transaksi bank garansi
dengan pola back-to-back tersebut. Kunci dari ilustrasi tersebut di atas adalah
:
1. Kontrak yang berbeda antara satu dengan yang lainnya
2. Dasar pencairan/klaim suatu bank garansi adalah adanya suatu wan-prestasi
dan bukan prestasi
Hal ini berbeda dengan Letter of
Credit dimana dalam tata cara pengajuan klaimnnya juga sangat berbeda dengan
bank garansi. Dalam Letter of Credit pihak penerima Letter of Credit akan
menerima pembayaran dari bank penerbit jika dapat menyerahkan dokumen-dokumen
sesuai yang dimintakan dalam Letter of Credit atau dengan kata lain jika
penerima Letter of Credit dapat berprestasi dengan cara menunjukkan dokumen
yang ditentukan maka akan menerima pembayaran.
Jika Leter of Credit yang
diterimanya dijaminkan/digunakan untuk membuka Letter of Credit lainnya (pola
back-to-back L/C) dan sepanjang syarat-syarat dari baby L/C sama dengan mother
L/C, maka tidak akan ada pihak yang dirugikan. Hal ini karena jika pihak
penerima baby L/C berprestasi, maka otomatis penerima Mother L/C juga
berprestasi sesuai yang diminta oleh Bank.
Dari kedua gambaran tersebut maka bagi masyarakat
yang hendak menggunakan instrument perbankan baik berupa bank garansi maupun
Letter of Credit harus memahami terlebih dahulu jenis transaksi dan karakter
dari masing-masing instrument yang akan digunakan sehingga kemungkinan resiko
dapat dihindari.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar