Bank card merupakan "kartu plastik" yang dikeluarkan oleh
bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergu-nakan sebagai alat
pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan,
hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan
kartu ini juga dapat diuangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat
seperti di ATM (Automated Teller Machine). ATM biasanya tersebar di berbagai
tempat yang strategis seperti di pusat perbelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
Adapun jenis-jenis atau macam-macam kartu plastik yaitu :
Adapun jenis-jenis atau macam-macam kartu plastik yaitu :
- Kartu ATM
- Kartu Kredit
- Kartu Debit
- Charge Card
Dalam system kerja bank
card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit
dan pembayar
2. Pedagang / merchant,
sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card
holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Setiap jenis bank card memiliki
keunggulan dan kekurangan.
·
Charge card, suatu system dimana
pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya
sekaligus pada sat jatuh tempo
·
Credit card, suatu system dimana
pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran
pada saat jatuh tempo
·
Debet card, pembayaran atas
penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada
saat membuka kartu
·
Smart card, berfungsi sebagai
rekening terpadu
·
Private label card, merupakan kartu
yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya
sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
Syarat dan
Ketentuan Kartu Kredit BRI
1. Cara
Pembayaran Kartu Kredit BRI
Pembayaran Kartu
Kredit BRI dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu melalui ATM Bank BRI,
jaringan ATM BCA Prima, Jaringan ATM Bersama, Autodebet, Tunai dan Phone
Banking BRI 24 jam.
2. Pembayaran
Minimum
Total tagihan
yang ditagihkan kepada Anda, dapat dibayarkan sebesar pembayaran minimum yaitu
10% dari total tagihan atau Rp.50.000,- (tergantung mana yang lebih besar).
Selain itu Anda juga dapat melakukan pembayaran penuh atau diatas pembayaran
minimum.
3. Bunga
Bunga akan
dikenakan jika Anda tidak melakukan pembayaran penuh atas total tagihan yang
tercantum dalam lembar tagihan. Bunga tagihan per bulan berdasarkan saldo
harian sejak tanggal transaksi dengan suku bunga seperti yang tercantum pada
lembar tagihan.
4. Bunga tarik
tunai
Bunga penarikan
tunai dikenakan sejak tanggal transaksi penarikan tunai dengan suku bunga
seperti yang tercantum pada lembar tagihan.
Alasan nasabah
terkena Bunga
- Pembayaran melampaui
tanggal jatuh tempo
- Pembayaran minimum atau
tidak penuh
- Tidak melakukan
pembayaran
- Adanya transaksi
penarikan tunai
5. Biaya
Keterlambatan Pembayaran Kartu Kredit BRI
Biaya
keterlambatan pembayaran dikenakan apabila Anda melakukan pembayaran setelah
tanggal jatuh tempo atau jika jumlah pembayaran lebih kecil dari minimum
pembayaran yang ditetapkan. Besar biaya keterlambatan adalah 5% dariminimum
pembayaran atau Rp.25.000,-
6. Biaya
Penggantian Kartu
Apabila Anda
mengalami kehilangan kartu atau kerusakan kartu yang disebabkan oleh kesalahan
pemegang kartu, maka bank BRI akan menggantikan kartu Anda dengan mengenakan
biaya penggantian kartu sebesar Rp.25.000,-
7. Kesalahan Transaksi
Bila Anda menemukan transaksi yang bukan merupakan transaksi Anda pada lembar tagihan. Segera ajukan keberatan Anda melalui Call BRI 24 jam atau secara tertulis ke BRI Card Center , Gedung BRI I Lt.1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal transaksi.
8. Kartu Kredit Hilang atau Dicuri
Apabila Kartu Kredit BRI hilang atau dicuri, segera hubungi Call BRI 14017, (021) 500 017 atau (021) 57 987 400 (24 jam). Transaksi yang terjadi sebelum pelaporan Kartu Kredit hilang merupakan tanggung jawab dari pemegang Kartu.
9. Pengiriman Lembar Penagihan
Lembar penagihan akan dikirimkan ke alamat yang diinginkan oleh pemegang Kartu Kredit BRI pada saat pengajuan aplikasi. Lembar penagihan tidak akan dikirimkan apabila tidak ada transaksi pembelian, pembayaran, biaya denda atau tagihan NIHIL.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar