AKUNTANSI
JASA BANK(kelanjutan K.D 5.6)
Mencatat Transaksi Bank Lainnya
oleh Fajar Maulana
- A. TRANSFER DALAM NEGERI
Salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh
masyarakat adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat
ataupun secara tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam
negeri maupun ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan
rupiah.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).
- 1. Transfer Rupiah
Jasa pengiriman uang dalam valuta rupiah yang dilaksanakan atas permintaan
dan untuk kepentingan nasabah.
- Keuntungan
- Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman
uang /pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
- Aman dan cepat.
- Ketentuan Umum
- Dilayani di seluruh kantor cabang Bank Mandiri.
- Dapat dilaksanakan oleh nasabah atau bukan
nasabah.
- Transfer dapat dilaksanakan atas dasar amanat
berulang (standing instruction).
- Penerima transfer adalah pemegang rekening Bank
Mandiri, rekening Bank lain atau diambil tunai.
- Setoran transfer Tunai/Non Tunai.
- Jenis Transfer
- Kliring, adalah layanan transfer antarbank
skala nasional dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan
ketentuan kliring Bank Indonesia.
- RTGS, adalah layanan transfer antarbank skala
nasional dimana dana efektif diterima di bank tujuan dalam hitungan
menit, selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.
- Pembagian Transfer
Pengiriman uang dibagi menjadi 2 transaksi, yaitu :
- a. Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu
lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media
untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun
melalui kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode
rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila
terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus di
tolak.
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai
sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan
pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirima uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain
untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak
menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi
hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
contoh 1:
Seorang Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang
dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung
sebesar Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer
Rp.10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan
menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat
menerima amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan :
D : Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.000.000,-
K : Pendapatan komisi transfer………………………Rp. 10.000,-
K : Pendapatan ongkos kawat………………………Rp. 15.000,-
K ; RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,-
Contoh 2:
Apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang
rekannya di Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar
Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank
BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank
Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan di
tampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian
rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut
dinyatakan berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah
sebagai berikut:
D: Kas………………………………………………Rp. 10.000.000,-
D: Tabungan – Rekening Tn.L………………..……..Rp. 5.010.000,-
D: BI – Giro…………………………………………Rp. 5.000.000,-
K: Hutang Lainnya………………………………….Rp. 20.000.000,-
K: Pendapatan Komisi
Transfer…………………….Rp. 10.000,-
Bila kliring dinyatakan berhasil
D : Hutang lainnya………………………………….Rp. 20.000.000,-
K : RAK – Cabang Surabaya……………………… Rp. 20.000.000,-
Pembatalan Transfer Keluar
Bila terjadi pembatalan transfer keluar ,haruslah diperhatikan bahwa
pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan
kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi
perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayar .Pembayaran pembatalan
ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Contoh 3:
Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua
minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang
Bandung , sebesar Rp . 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan
transfernya . Untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp . 15.000,-
yang dibayarnya tunai . Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk
keuntungan rekening tabungan . Pada saat ini menerima amanat ini , Bank Omega –
Jakarta akan membukukan :
D :
Kas…………………………………………….Rp.
15.000,-
K : RAK – Cabang
Surabaya……………………..Rp.
15.000,-
Setelah Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer
tersebut memang belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima
transfer tersebut ,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Bandung……………………..Rp. 1.000.000,-
K : Tabungan – Rekening Tn. M…………………..Rp. 1.000.000,-
- b. Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer masuk , dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
(beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer
kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar
,hasil transfer akan ditampung dalam rekening “Hasil Transfer Yang Dapat
Dibayar” .Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan
kepada neneficiery.
Contoh 4:
Bank Omega _ Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _
Cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000,- untuk keuntungan rekening giro nasabahnya
Tn.Rahmat, pada saat menerima transfer masuk ini, Bank Omega – bandung
membukukan sebagai berikut:
D : RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp. 6.000.000,-
K : Giro – Rekening Tn.Rahmat……………………Rp. 6.000.000,-
Contoh 5:
Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang
Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Banh Omega Jakarta sebesar
Rp.2.500.000,-. Pada saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta
dibukukan sebagai berikut:
D : RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp. 2.500.000,-
K : Hasil Transfer Yg.Dpt Dibayar……………….Rp. 2.500.000,-
Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan
transfer secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb :
D : Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp. 2.500.000,-
K : Kas …………………………………………..Rp. 2.500.000,-
Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat
telah di bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang
diharapkan adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara
penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer di bayarkan.
Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi
pembatabalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan
memeriksa apakan hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila
ternyata belum, akan dibelokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan
kepada cabang pemberi amanat melelui pemindah – bukuan.
Contoh 6:
Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar
Rp.500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega,
kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh
Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ……………………….Rp. 500.000,-
K : RAK-Cabang Surabaya………………………….…….Rp. 500.000,-
Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam
rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak
dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik
rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan
apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang
bukan nasabah bank.
2.Transfer Valuta Asing (Valas)
Pengiriman uang dalam valuta asing antar bank dalam suatu negara maupun
dengan bank di negara yang lain atas permintaan dan untuk kepentingan
nasabah.
J Keuntungan
1.
- Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman
uang / pembayaran dalam valauta asing dengan biaya yang kompetitif.
- Pengiriman uang / transaksi pembayaran akan
lebih aman dan cepat.
J Ketentuan Umum
1.
- Dapat Dilayani di seluruh kantor cabang Bank
Mandiri.
- Tersedia bagi nasabah atau bukan nasabah.
- Dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang
(Standing Instruction).
- Penerima transfer harus nasabah pemegang
rekening di salah satu bank di dalam negeri atau luar negeri, transfer
bukan untuk keuntungan pemegang rekening disarankan menggunakan Bank
Draft.
- Sumber dana tranfer dapat secara tunai, non
tunai dan setoran lainnya seperti TC, Bank Draft dan warkat kliring.
- B. INKASO DALAM NEGERI
Jasa bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa
penagihan atas warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya
yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan
sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak
ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari
tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian
bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi
bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
1. Warkat Inkaso
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam
kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat di inkasokan terdiri dari:
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan
dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
lainnya.
b.Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana
inkaso dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama
dengan bank tertarik.Dalam proses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor
antara cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung
menghubungi bank tertarik.
Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain
yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai
sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan
dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa
pasar.
2. Jenis Inkaso
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi
dua jenis, yaitu inkaso keluar dan inkaso masuk.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar
kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso
keluar ,bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam
inkaso masuk ,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
a .Inkaso Keluar
adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari nasabahnya
sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota
lain.
Pada inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu
harus dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar
sejumlah uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil
inkaso dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan
muncul disebelah kredit.
Dalam kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh
kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative
sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini
akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Contoh 1:
Tn.Bambang , nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan selembar
giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah bank Omega – bandung sebesar
Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar
dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada saat
menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan
membukukan :
K : Rekening Administratif Rupiah
Warkat inkaso Yang Diterima……………………………….Rp. 45.000.000,-
Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan
berhasil. Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp.
10.000,- oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima………………………………..Rp. 45.000.000,-
D : RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp. 45.000.000,-
K : Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp. 44.877.500,-
K : Pendapatan Komisi
Inkaso………………………………..Rp. 122.500,-
K : Pendapatan Ongkos
Kawat………………………………Rp.
10.000,-
Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah
inkaso dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan
nasabah bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang
Dapat Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat
datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Contoh 2 :
Tn Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating menyerahkan
selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000,- untuk ditagihkan kepada seseorang
nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan dating
untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos kawat
sebesar Rp. 10.000,-. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan
membukukan:
K : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………..……..Rp. 13.000.000,-
Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan
membukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Ynag Diterima………………………………….Rp. 13.000.000,-
D : RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,-
K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,-
K : Pendapatan Komisi
Inkaso…………………………………Rp. 32.500,-
K : Pendapatan Ongkos
Kawat………………………………..Rp. 10.000,-
Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga
nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil
inkaso yang out standing merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama
dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil
inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat
jurnal:
D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,-
K : Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,-
Inkaso Keluar Berantai
Sering kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank
lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian , bank
penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi
dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit
warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat
tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui
kliring.
Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah pemberi amanat setelah
inkaso berhasil dinyatakan berhasil:
Contoh 3:
Tn. Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk
menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000,-,
komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000,- diperhitungkan dari
hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima………………………………………Rp. 50.000.000,-
Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh
cabang Surabay dengan jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia………………………………………….………Rp. 50.000.000,-
K : Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,-
Karena sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan
inkaso dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada
rekening hutang lainnya.
Apabila kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan
ongkos kawat Rp. 10.000 dan membukukan:
D : Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,-
K : RAK – Cabang Jakarta………………………………………..Rp. 49.990.000,-
K : Pendapatan Ongkos
Kawat……………………………………Rp. 10.000,-
Oleh Bank Omega Jakarta akan membukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………………….Rp. 50.000.000,-
D : RAK – Cabang Surabaya…………………………………….Rp. 49.990.000,-
K : Giro Rekening Tn Juwono……………………………………..Rp. 49.820.000,-
K : Pendapatan komosi Inkaso……………………………………Rp.
150.000,-
K : Pendapatan Ongkos
Kawat……………………………..……Rp. 20.000,-
Jadi hubungan rekening antar kantor antara cabang pemberi amanat dengan
cabang penerima amanat baru terjadi setelah hasil inkaso dinyatakan berhasil
oleh bank penerbit warkat.
b. Inkaso masuk
adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari
nasabah yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Apabila ternyata
dananya mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan
mengkredit hubungan antar kantor.
Dalam inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso
keluar , dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
contoh 1:
Bank Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas
selembar cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000,-. Setelah
diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
D : Giro – Rekening Tn.Ahmad………………………………Rp. 20.000.000,-
K : RAK – Cabang Bandung…………………………………Rp. 20.000.000,-
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative
karena sifat transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari
nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.
- C. SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local,
adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan
Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada
Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat
SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam
negeri. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani
kebutuhan Anda, baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).
Persyaratan
- Mengajukan permohonan penerbitan dan menandatangani syarat-syarat umum
SKBDN.
- Pemohon dapat menyediakan cover 100% atau kurang dari 100% dari nilai
SKBDN.
1. SKBDN Terbit
Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan
fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam
menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana
tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank
terbesar di Indonesia, SKBDN yang kami terbitkan akan diterima oleh counter
party maupun bank counter party Anda.
Manfaat
- Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN
terpenuhi.
- Melindungi proses settlement transaksi Anda.
- Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan
diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.
- 2. SKBDN Terima
Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara
presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill
Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi
dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN
yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik
untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan
hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan
memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening
Anda pada hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap
kami terima sebelum pk. 12.00 WIB.
Manfaat
- Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh
dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
- Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan
penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
- Memitigasi kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya
discrepancy, dengan layanan Document Preparation kami.
- D. SAVE DEPOSIT BOX (SDB)
Fasilitas jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga dan
dokumen pribadi yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern.
Contoh : Perhiasan, Surat – surat berharga
Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan
karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci
yaitu :
- Kunci 1 dipegang oleh Bank
- Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat
melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk
oleh pihak Bank. SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan
pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya
sewa.
Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :
a. Biaya sewa
b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila
kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan
barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan
dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ).
Contoh soal 1 :
1 Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah
bernama sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu,
dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000,- secara tunai dan
membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000,- untuk sewa 6 bulan
kedepan atas beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31
Desember 2003.
Jurnal Bank Mitra Niaga Semarang :
1 Juli’03 D : Kas
………………………………………………Rp. 1.500.000,-
D : Giro-Sheika………………………………………Rp. 2.400.000,-
K : Setoran jaminan kunci SDB………………………Rp. 1.500.000,-
K : Pendapatan sewa SDB diterima dimuka….……..Rp. 2.400.000,-
31 Juli s/d 30 November’03
D : Pendapatan sewa SDB diterima dimuka…………Rp. 400.000,-
K : Pendapatan sewa SDB ………………………….Rp. 400.000,-
Dan jurnal pada saat jatuh tempo :
31 Des’03 D : Pendapatan sewa SDB
diterima dimuka………..Rp. 400.000,-
K : Pendapatan sewa SDB…………………………………..Rp. 400.000,-
D : Setoran jaminan SDB……………………………Rp. 1.500.000,-
K : Giro-Sheika……………………………………..Rp. 1.500.000,-
* Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi
terhadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
* Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga
menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit
ke rekening Giro Sheika.
Bila pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang
maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai
pengganti kunci yang hilang.
Dan jurnalnya sebagai berikut :
31 Des’03 D : Setoran jaminan SDB
…………………………..Rp 1.500.000,-
K : Inventaris kantor…………………………………Rp. 1.500.000,-
Contoh soal 2
Apabila seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina
kunci SDB sebesar Rp. 80.000,- datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan
telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan
dengan sewa Rp. 70.000,- setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB
selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban
sewa sebesar Rp. 100.000,- pertahun dan uang jaminan Rp. 120.000,-. Oleh Bank
Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah
yang sama yang dilakukannya secara tunai.
Bank Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal
sebagai berikut :
Sisa sewa ( RpH. 70.000 : 2 )
Rp. 35.000
Sewa baru setahun yang akan datang
Rp. 100.000
Kekurangan sewa yang akan datang
Rp. 65.000
Setoran jaminan SDB yang baru
Rp. 120.000
Diterima tunai
Rp. 185.000
Maka jurnalnya :
D : Kas ………………………………………………Rp. 185.000,-
D : Setoran jaminan – kunci SDB ( lama )……………Rp. 80.000,-
K : Setoran jaminan – kunci SDB ( baru )…………….Rp. 120.000,-
K : Inventaris kantor – SDB…………………………..Rp. 80.000,-
K : Sewa SDB yang diterima dimuka………………..Rp. 65.000,-
Manfaat
Memberikan keamanan dan kenyamanan.
Menyimpan semua barang-barang berharga Anda.
Fasilitas
Dilengkapi dengan teknologi modern.
Tersedia dalam beberapa ukuran.
Pembayaran sewa Safe Deposit Box langsung 3 tahun.
diberikan bebas sewa 1 tahun tanpa biaya.
Persyaratan dan ketentuan
Peruntukan bagi perorangan dan badan usaha.
Memiliki rekening di Bukopin Syariah.
Mengisi Aplikasi.
Tanda pengenal……………. KTP/SIM/Paspor
Khusus badan hokum………: SIUP, NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dll.
Biaya-Biaya